Breaking News

Terlibat Kasus Sabu, Dua Warga Mojokerto Diamankan Polres Jombang


Jombang, SARANA POS.COM – Dua wargga Mojokerto, diamankan Satresnarkoba Polres Jombang. Minggu (11/10/2020), mereka diamankan lantaran diduga terlibat jaringan sabu di Jombang.

Keduanya adalah M.Abdul Khodir alias Ronde (31) warga Ds. Jabon, Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto dan Miq'rod TriFadha alias Torim (33) warga Kel. Kranggan, Kec. Kranggan, Kota. Mojokerto. Mereka diamankan ketika berada di Warung Kopi Jln. By Pass Mojokerto, sekitar pukul 14.00 Wib.

Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid,SH mengatakan, penangkapan terjadi setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat di Jombang, sering terjadi transaksi sabu. Karenanya, kemudian dilakukan penyelidikan. “Setelah kami selidiki, ternyata benar. Ada dua orang dari Mojokerto yang terlibat jaringan di Jombang, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang buktinya, 1 (satu) klip yang didalamnya terdapat 3 (tiga) gulungan kertas masing- masing berisi plastik klip yang ada sabunya dengan berat kotor (0,22 gr), (0,26 gr), (0.25 gr), 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 4 (empat) gulungan kertas masing- masing berisi plastik klip yang sabunya dengan berat kotor (0,24 gr), (0,24 gr), (0,24 gr), (0,22 gr) total jumlsh berat kotor sabu keseluruhan (1,67 gr), 1 (satu) lembar kertas bukti slip transfer dan 2 (dua) buah HP merk Advan watna silver dan HP merk Samsung warna silver maaing-masing berikut sim cardnya," ujarnya.

Apa yang menjadi target operasi (TO) ternyata benar. Sesuai informasi masyarakat yang kita terima, anggota Satreskoba langsung membekuknya. Dari lokasi penangkapan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.

Moch. Mukid,SH mengaku, masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sebab, di daerah Jombang masih ada saja yang nekat mengedarkan sabu-sabu. “Mereka merupakan pengedar luar kota. Kami akan mengembangkannya. Sudah berapa lama dan di mana saja mereka mengedarkan,” ujarnya.

Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Jombang. Mereka disangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kayi  SP)

Tidak ada komentar