Breaking News

Polres Jombang Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu


Jombang, SARANA POS.COM - Moch. Farid alias Cuplis (25), seorang pemuda warga Dsn. Gedangan, Ds. Ngudirejo, Kec. Diwek, Kab. Jombang,  hanya bisa tertunduk lesu di hadapan penyidik Satresnarkoba Polres Jombang saat menjalani pemeriksaan terkait kasus penyalahgunaan Narkoba di Mapolres Jombang.

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid,SH , Selasa (13/10/2020) siang, membenarkan kejadian tersebut.

Disebutkan Cuplis diciduk Anggota Unit Satresnarkoba Polres Jombang di salah satu Warung di Jalan Mpu Sedah, Kel. Jelak Ombo, Kec. Jombang, Kab. Jombang Minggu (11/10/2020), sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku merupakan target operasi (TO) unit Saresnarkoba, informasi masyarakat pelaku ada di sebuah warung di Jelak Ombo, anggota unit Resnarkoba melakukan pengintaian terhadap tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) plastik klip terbungkus kertas yang berisi sabu dengan berat kotor (0,24 gram) dan 1 (satu) buah HP Xiaomo warna putih berikut sim cardnya.

"Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya," sebut Kasat Resnarkoba.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut," jelasny sambil menyebut pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang - undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan)," pungkas AKP Moch. Mukid,SH (KAYI SP)

Tidak ada komentar