Polsek Bandar Kedung Mulyo ungkap Kasus Pencurian, Amankan Satu Tersangka
Jombang, SARANAPOS.COM - Jajaran unit Reskrim Polsek Bandar Kedung Mulyo berhasil mengungkap kasus pencurian, Rabu (21/10/2020), sekitar Pukul 03.00 Wib.
Atas peristiwa tersebut Polisi menetapkan seorang yang bernama Sugianto (40) sebagai tersangka.
Kapolsek Bandar Kedung Mulyo AKP Mursid Budi Hartanto,SH. MT, menyampaikan kepada awak media, "Bahwa benar jajaran unit Reskrim Polsek Bandar Kedung Mulyo telah ungkap Pencurian dan mengamankan seorang tersangka bernama Sugianto bin Imam Urip (40) warga Jln.Hasannudin, Rt/Rw. 02/03, Ds. Bendosari, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung.
Dan Tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian di rumah Mustadzi (43) yang terletak di Dsn. Rejosari, Ds. Tinggar, Kec. Bandar Kedung Mulyo, Kab. Jombang
Tersangka masuk ke dalam rumah Mustadzi sekitar pukul 02.30 wib, Tersangka masuk ke halaman rumah korban pada saat korban tertidur kemudian pelaku mengangkat 1 sak benih bawang merah kemudian adik korban Slamet (38) warga setempat mengetahui kejadian tersebut lalu berteriak membangunkan korban dan korban beserta adiknya mengejar pelaku sampai di daerah Ds. Plosogenuk Kec. Perak dan berhasil menangkap pelaku, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Kedung Mulyo.
"Turut diamankan barang bukti : 1 (satu) unit sepeda motor Tossa Warna Hitam Nopol: tidak ada, 1(satu) karung benih bawang merah 60 kg, 1 (satu) tas hitam," ujar Kapolsek Bandar Kedung Mulyo.
"Kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,". tutur AKP Mursid Budi Hartanto, SH. MT. (KAYI SP)
Tidak ada komentar