Polisi Bekuk Pencuri Sapi di Watugaluh Diwek
Jombang, SARANA POS.COM - Anggota Tim Eagle Resmob Polres Jombang dibantu Anggota Tim Resmob Polres Probolinggo berhasil membekuk
tersangka kasus pencurian sapi, sekaligus mengamankan enam ekor sapi dan kendaraan.
Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Hariyono,SH mengatakan,Tim gabungan Resmob Polres Jombang dan Polres Probolinggo berhasil melaksanakan Penangkapan terhadap seseorang diduga melakukan tindak pidana pecurian sapi tepatnya di kandangan sapi milik warga Dsn. Nanggalan, Ds.Watugaluh, Kec.Diwek, Kab. Jombang, tersangka tersebut bernama Moh. Romzi (23) warga Dsn. Lawangan, Ds. Tunjung, Kec. Randuagung, Kab. Lumajang.
AKP Hariyono,SH menambakan pada hari Sabtu, 17 Oktober 2020 diketahui sekitar pukul 04.30 wib di kandang sapi milik warga Dsn. Nanggalan Ds.Watugaluh, Kec.Diwek Kab.Jombang telah terjadi pencurian sapi milik Sugiono, Arifin, Khudin, Khamim, Bandi dan Kusnadi. Modus operasi
para tersangka masuk ke kandang setelah itu mengambil 6 (enam) ekor sapi yg ditali, kemudian sapi-sapi tersebut di masukkan ke truk yang sudah dipersiapkan.
Adapun kronologi penangkapan, petugas begiti mendapati laporan warga langsung
menindak lanjuti laporan telah terjadinya pencurian 6 ekor sapi anggota Resmob Polres Jombang menginformasikan dengan polres-polres lain tentang adanya kejadian pencurian sapi tersebut.Dan didapat informasi dari Resmob Kab. Probolinggo bahwa ada 6 (enam) ekor sapi yang sesuai dengan ciri-ciri fisiknya yang hilang di Jombang yang diturunkan di daerah Ds.Tiris, Kec.Tiris, Kab. Probolinggo diduga hasil kejahatan. Berdasarkan informasi dari rekan Resmob Kab.Probolinggo maka Resmob Jombang meluncur ke Kab. Probolinggo. Di dan pada jam 11.00 Wib atas bantuan backup Polres Kab. Probolinggo dapat dilakukan penangkapan satu orang pelaku dan berhasil mengamankan 6 ekor sapi. Sedangkan 3 (tiga) orang lainnya diduga pelaku melarikan diri Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti : 6 (enam) ekor sapi warna coklat, Satu unit truk nopol P-8166-UY.
Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Kayi SP)
Tidak ada komentar