Breaking News

Polisi Bekuk Pencuri Sapi di Watugaluh Diwek


Jombang, SARANA POS.COM - Anggota Tim Eagle Resmob Polres Jombang dibantu Anggota Tim Resmob Polres Probolinggo berhasil membekuk 

 tersangka kasus pencurian sapi, sekaligus mengamankan enam ekor sapi dan kendaraan.

Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Hariyono,SH mengatakan,Tim gabungan Resmob Polres Jombang dan Polres Probolinggo berhasil melaksanakan Penangkapan terhadap seseorang diduga melakukan tindak pidana pecurian sapi tepatnya di kandangan sapi milik warga Dsn. Nanggalan, Ds.Watugaluh, Kec.Diwek, Kab. Jombang,  tersangka tersebut bernama Moh. Romzi (23) warga Dsn. Lawangan, Ds. Tunjung, Kec. Randuagung, Kab. Lumajang.

AKP Hariyono,SH menambakan pada hari Sabtu, 17 Oktober 2020 diketahui sekitar pukul  04.30 wib di kandang sapi milik warga Dsn. Nanggalan Ds.Watugaluh, Kec.Diwek Kab.Jombang telah terjadi pencurian sapi milik Sugiono, Arifin, Khudin, Khamim, Bandi dan Kusnadi. Modus operasi


para tersangka masuk ke kandang setelah itu mengambil 6 (enam) ekor sapi yg ditali, kemudian sapi-sapi tersebut di masukkan ke truk yang sudah dipersiapkan.

Adapun kronologi penangkapan, petugas begiti mendapati laporan warga langsung

menindak lanjuti laporan telah terjadinya pencurian 6 ekor sapi anggota Resmob  Polres Jombang menginformasikan dengan polres-polres lain  tentang adanya kejadian pencurian sapi tersebut.Dan didapat informasi dari Resmob Kab. Probolinggo bahwa ada 6 (enam) ekor sapi yang sesuai dengan ciri-ciri fisiknya yang hilang di Jombang yang diturunkan di daerah Ds.Tiris, Kec.Tiris, Kab. Probolinggo diduga hasil kejahatan. Berdasarkan informasi dari rekan Resmob Kab.Probolinggo maka Resmob Jombang meluncur ke Kab. Probolinggo. Di dan pada jam 11.00 Wib atas bantuan  backup Polres Kab. Probolinggo dapat dilakukan penangkapan satu orang pelaku dan berhasil mengamankan 6 ekor sapi. Sedangkan 3 (tiga) orang lainnya diduga pelaku melarikan diri Selanjutnya  tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas.


Petugas berhasil mengamankan  barang bukti : 6 (enam) ekor sapi warna coklat, Satu unit truk nopol P-8166-UY.

Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Kayi SP)

Tidak ada komentar