Breaking News

Polsek Megaluh Ringkus Pelaku Curanmor


Jombang, SARANA POS.COM - Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tertangkap di wilayah hukum Polsek Megaluh, Resort Jombang, Jawa Timur, ini tergolong lihai tidak butuh waktu lama dan sangat cepat motor yang menjadi target berhasil digondol, Soleh (67thn) warga Dsn. Kedungboto, Ds. Balongsari, Kec. Megaluh, Kab. Jombang terkejut sepeda motor yamaha jupiter nopol: S-3701-XB hilang saat di parkir diteras rumahnya dengan posisi kunci kontak tidak dicabut, Sabtu (05/09/2020) sekitar pukul 23.00 Wib.  Sepeda motornya yang hilang dicari tidak ketemu Soleh melaporkan ke Polsek Megaluh.

AKP Darmaji Kapolsek Megaluh, membenarkan ada tindak pidana pencurian sepeda motor dengan  korban bernama Soleh (67thn) warga Balongsari - Megaluh, Alhamdulillah tersangka bisa ditangkap yaitu bernama: Saminto Bin Matkari (46thn), alamat: Dsn.Kedungboto, Ds.Balongsari, Kec. Megaluh, Kab. Jombang.


Kapolsek Megaluh Menjelaskan Kronologi kejadiannya, "Pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekitar pukul 01.00 Wib di Dsn. Kedungboto,  RT/RW 004/003, Ds. Balongsari, Kec. Megaluh, Kab. Jombang, telah terjadi tindak pidana diduga pencurian sepeda motor, yang asal mulanya pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 sekitar pukul 23.00 Wib, sepulang dari kontrol air irigasi pelapor/korban memarkir sepeda motor diteras rumah Dsn. Kedungboto RT/RW 004/003 Ds. Balongsari Kec. Megaluh Kab. Jombang menghadap keselatan dan kunci kontak tidak dicabut dan masih menempel disepeda motor, selanjutnya ditinggal masuk rumah untuk istirahat dan pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekitar pukul 01.00 Wib pelapor bangun dan bermaksud kontrol air irigasi lagi namun sepeda motor sudah tidak ada pada tempatnya (hilang), mengetahui hal tersebut pelapor berusaha mencari dan bertanya kepada tetangga sekitar namun sepeda motor tidak ketemu dan baru keesokan harinya melapor ke Polsek Megaluh, tutur Darmaji. 

"Berdasarkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Megaluh melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya selanjutnya dibawa ke Polsek Megaluh guna proses sidik lebih lanjut, barang bukti yang diamankan:

-Satu unit sepeda motor yamaha jupiter, tahun 2008, warna hitam merah, No. Pol. : S-3701-XB, Noka : MH330C0028J215593, Nosin : 30C-215589.

-STNK dari sepeda motor yamaha jupiter, tahun 2008, warna hitam merah, No. Pol. : S-3701-XB, Noka : MH330C0028J215593, Nosin : 30C-215589, STNK An. SOLEH alamat Dsn. Kedungboto RT/RW 004/003 Ds. Balongsari Kec. Megaluh Kab. Jombang

-Sebuah jaket (kaos lengan panjang) warna biru, Ungkapnya.

Guna mempetanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku saat ini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Megaluh dan akan dijerat dengan Pasal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3e KUHP, pungkas AKP Darmaji (kyi sp)














Selama seminggu

Basir juga mengaku motor curian yang pertama dijual ke wilayah Madura, seharga Rp 2,5 juta. Uangnya digunakan untuk membeli handphone baru. "Dipakek sendiri," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, tersangka Basir tertangkap saat beraksi di depan gudang PT Indomarko, Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, pada Kamis (27/2/2020).

Tersangka bersama temanya Ayub (DPO) datang mengendarai sepeda motor Vario nopol L 4743 ZQ. Kemudian menyasar sepeda motor Kawasaki Ninja nopol W 380 QE yang terparkir di depan gudang itu.

"Tersangka sudah berbekal kunci T untuk menjebol rumah kontak motor Ninja itu. Setelah berhasil membobol motor Ninja itu didorong dan berhasil diketahui warga," kata Kusworo didampingi Kasatreskrim AKP Panji P Wijaya.

Nah, saat itu satu orang pelaku berhasil kabur. Sementara tersangka tertangkap warga. Selanjutnya diamankan pihak kepolisian sektor cerme. "Iya sempat dimassa warga," imbuh alumnus Akpol 2000 itu.

Akibat perbuatan tersangka, dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini kepolisian masih mengejar pelaku lain yang terlibat.

Tidak ada komentar