Polsek Kabuh ungkap pelaku penjarahan kayu hutan
Jombang SARANAPOS.COM, Pada hari jumat tanggal 11 september 2020 sekira pukul 16.00 Wib anggota Polsek Kabuh mendapat informasi dari warga bahwa di wilayah hukumnya ada kendaraan truck yang mengangkut kayu jati di dalam hutan.
Dengan adanya laporan tersebut segera ditindak lanjuti sehingga anggota Polsek yang di pimpin Kapolsek Kabuh AKP Rudi Darmawan segera turun tangan menyelidiki adanya laporan dari warga tersebut
Sedangkan pada hari itu penebangan ditempat itu libur, dibantu dengan anggota Unit Reskrim Polsek Kabuh yg dipimpin langsung sama Kapolsek Kabuh melakukan pengecekan dan membututi dan akhirnya dapat mengamankan 1(satu) Unit truck yang memuat kayu hasil hutan jenis kayu jati tanpa dikengkapi dokumen yang sah dari perhutani
Kemudian truck dan isinya yaitu kayu jenis jati yang dikemudikan oleh - Munasir bin Suwadi 57th, sopir alamat Dsn Wedegan kidul Rt.001, RW.001, Ds, Dayuk Kec. Kedung adem, Kab Bojonegoro dan telah di amankan dan dibawa ke Polsek untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Barang bukti yang di amankan yaitu - 132 glondong kayu jenis jati berbagai macam ukuran, - 1(satu) Unit truck Izuzu warna putih dengan nopol S 8426 AA
Begitu di konfirmasi sama media kami kapolsek Kabuh AKP Rudi Darmawan membenarkan adanya truck yang membawa kayu jenis kayu jati di jalan raya Ds. Pengampon Kec. Kabuh Kab. Jombang yang telah mereka amankan di Polsek Kabuh
Tersangka akan dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasalm 12 e UU RI no.18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(Her Sp)
Tidak ada komentar