Breaking News

Operasi Yustisi Penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Jaring Pelanggar Prokes di Jombang


Jombang SARANA POS.COM -  Sesuai arahan serta petunjuk dari Mabes Polri dan Kapolda Jawa Timur, bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam mencegah dan pengendalian covid-19, Satgas Inpres Nomor 06 Tahun 2020 yang merupakan gabungan TNI, Polri, SatPol PP, dan Dishub Kabupaten Jombang menggelar Operasi Yustisi Penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Jalur Nasional, Kabupaten Jombang. Rabu, (17/09/2020) malam.

Sebelum kegiatan  operasi yustisi digelar Apel Gabungan  dan launching mobil "TIM PEMBURU PELANGGAR PROKES" bertempat didepan Pendopo Kabupaten Jombang, Apel yang dipimpin Kabagops Polres Jombang, Kompol Syamsul Mu'arif dan diikuti 65 personil.

Turut mengikuti apel antara lain, Bupati Jombang Hj.Munjidhah Wahab, Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho,SIK, Dandim 0814 Letkol Inf Triyono, Sekdakab DR. H. Akh. Jazuli, Sekretaris Satpol PP Sutomo,SH. MH, PJU Polres Jombang dan Personil Apel Gabungan.


Kabagops Polres Jombang Kompol Syamsul Mu'arif  menyampaikan arahan, "Untuk personil apel yang akan menjalankan operasi yustisi wajib mematuhi protokol kesehatan dan mohon untuk mengikuti kegiatan dengan ikhlas".

Usai apel dilanjutkan pemberangkatan mobil tim pemburu pelanggaran prokes oleh Bupati Jombang yang di Kapolres Jombang dan Dandim 0814 Jombang.

Operasi Yustisi  Penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yang di pimpin langsung Perwira Pengawas (PAWAS) Polres Jombang, AKP Moch. Mukid,S.H.


"Sasaran pertama dalam operasi  menuju pasar peterongan, patroli pada  pengunjung pasar. Selanjutnya diteruskan menuju Cafe D' Jombang yang terletak di Jalan Raya Peterongan Jombang dan Kawasan sekitar Stadion Jombang. Dalam operasi tersebut berhasil melakukan penindakan terhadap 17 pelanggar, 9 orang tidak memakai masker dan 8 orang tidak memakai masker serta tanpa identitas. Yang 8 orang tersebut dibawa ke Kantot Satpol PP Kabupaten Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut", ungkap AKP Moch. Mukid,SH yang juga Kasat Resnarkoba Polres Jombang.

Mukid menambakab, "Bahwa masyarakat kita masih belum disiplin melaksanakan protokol kesehatan yang salah satunya tidak menggunakan masker dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19.

 Sementara  salah satu warga yang tidak mau disebut identitasnya, pelanggar Protokol kesehatan yang terjaring Operasi Yustisi Penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 berjanji untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Saya berjanji akan memakai masker dan tidak akan mengulangi lagi” ujarnya. (Kayi SP)

Tidak ada komentar