Breaking News

Apel Siaga On Call Polres Jombang Dalam Rangka Operasi Yustisi Penerapan Inpres No.06/Thn.2020


Jombang, SARANA POS.COM – Dalam menjaga Kamtibmas dan mutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 di  Polres Jombang, Polda Jatim. Personil Polres Jombang, Kodim 0814 Jombang, Satpol PP Jombang dan Dinas Perhubungan melaksanakan Apel Siaga Oncall Polres dan Apel Gabungan operasi yustisi di Mapolres Jombang, Jumat (18/09/2020) pukul 15.00 WIB, yang diikuti 30 personil gabungan.

Kasat Tahti Polres Jombang, Iptu Pol. H. Darussalam,  sebelum melaksanakan operasi yustisi menyampaikan arahan "Bahwa pada sore hari ini kita akan operasi atau penertiban masker kepada masyarakat Kabupaten Jombang, dalam rangka penerapan dan penindakan bagi pelanggaran terkait Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Displin Protokol Kesehatan dan Perda Propinsi Jatim No.06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid - 19".


"Nanti kita melaksanakan penertiban di perempatan lampu merah Mojosongo, Semoga dengan adanya penertiban ini masyarakat kita akan lebih sadar untuk memakai masker di tengah pandemi ini guna memutus virus covid 19"tutur Iptu Pol Darussalam.

Usai apel dilanjutkan dengan Operasi Yustisi oleh Satpol PP dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas oleh unit Satuan Lantas Polres Jombang, operasi tersebut digelar  di Jalan KH.Hasyim As'ary tepatnya Perempatan Traffic Light Mojosongo Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. 


Kasat Tahti menambakan, hasil Penindakan berupa tilang bagi pelanggaran Lalu Lintas sebanyak 47 orang yang ditilang dan Penindakan berupa penyitaan KTP bagi Pelanggar Protokol Kesehatan sejumlah 26 Orang, bagi para pelanggar akan mengikuti proses selanjutnya sidang di Pengadilan Negeri Jombang",pungkasnya (Reporter : Kayi SP)

Tidak ada komentar