Breaking News

Sengketa Pilkades Desa Ceweng Kabupaten Jombang memasuki Babak Baru


Gedangan Sidoarjo, SaranaPos.Com, masih berlangsung Persidangan Tentang Gugatan Pilkades Desa Ceweng, Kec. Diwek, Kab. Jombang, yang terlihat kemarin Selasa tanggal 11-08-2020 di Pengadilan Tata Usaha Negara Penggugat saudara R. Heri Sugeng Amijaya membawa beberapa saksi yang mengetahui persis jalannya Pilkades Ceweng dari awal sampai selesai

Sidang dimulai sekira jam 10an pagi dan selesai sekira jam 12.30 saudara saksi memeberikan kesaksian mengenai awal mulai sampai selesai pelaksanaan Pilkades yang banyak ditanyai oleh majelis hakim yang Terhormat dengan berbagai hal tentang persyaratan, pelaksanaannya dan Tata Tertibnya

Saksi pertama juga termasuk Cakades ceweng yang ikut berkompetisi waktu itu yaitu Cakades dengan nomor urut 1 saudara Didik Prasetyo begitu lancar dan tegas dalam penyampain kesaksianya dan sering terjadi tanya jawab oleh hakim majelis dengan saksi yang dijawab dengan jelas dan gamblang dan Pengacara Pemkab Jombang hanya mengajukan sedikit pertanyaan

Disitu tergambar dengan jelas bahwa panitia pemilihan telah berlaku tidak cermat, baik mulai dari tidak adanya pencocokan dan penelitian (coklit) pendataan door to door ke tiap KK yang dilakukan oleh panitia dan juga pada tahap pelaksanaan pemilihan. Yang mana jika bahan dasarnya bermasalah maka output nya akan ikut bermasalah pula.

Kedua saksi juga memberi kesaksian pada saat penetapan DPS ke DPT panitia Pilkades juga tidak mengadakan musywarah terlebih dahulu ke perangkat Desa maupun Cakades, Panitia hanya mengadakan pertemuan dengan Cakades untuk meminta tandatangan dan paraf pada setiap halaman dan meminta pada seluruh Cakades untuk percaya saja terhadap apa yang Panitia telah kerjakan

Penetapan DPT adalah poin krusial untuk meminimalisir kecurangan, sebab semakin banyak jumlah DPT yang bermasalah maka akan besar pula peluang  untuk melakukan kecurangan dengan memanfaatkan ruang kosong yang tercipta atas adanya hak pilih yang tidak bertuan ungkap penggugat.

Akibat tindakan Panitia Pilkades Ceweng dengan menentukan yang berhak memilih adalah warga Desa yang memiliki surat undangan pada saat pemungutan suara, membuat kurang jelasnya identitas warga Desa, dari kejelasan umurnya dan juga betul-betul warga Ceweng apa bukan yang sampai sekarang masih menyisakan tanda tanya.

Pada sidang selanjutnya masih akan menghadirkan saksi saksi dari pihak penggugat. Pengacara pihak penggugat sangat puas dengan keterangan keterangan yang telah disampaikan oleh para saksi. 

Diharapkan pada sidang berikutnya akan semakin terlihat jelas ketidak cermatan yang dilakukan oleh panitia pilkades desa Ceweng akan semakin terang benderang, kata kuasa hukum penggugat mengakhiri wawancaranya dengan kami.( Kayi Sp )

Tidak ada komentar