Reskrim Polsek Jogoroto Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Jombang, SARANA POS.COM - Kapolsek Polsek Jogoroto AKP Bambang Setiyo Budi,SH beserta anggotanya, Jumat (31/07/2020) sekitar pukul 19.30 wib berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan tempat kejadian perkara TKP di Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Sebelum menangkap pelaku anggota reskrim Polsek Jogoroto memeriksa Korban (pelapor) MIFTACHUL JANNAH, 51 tahun, warga Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dan saksi INAYAH KURNIA FATMA, 17 tahun yang mengetahui adanya hilangnya barang yang ada dalam rumah. Berbekal informasi dan hasil pemeriksaan dari pelapor dan saksi tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka M. FAKTUR ROZAK alias KIYEP Bin SOKIM, 29 tahun warga RT.006 RW.008, Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti
- 1 (satu) Buah Dosbook HP merk SAMSUNG Galaxy J7 prime warna white gold no IMEI:*354462/08/838342/1* dan *354462/08/838342/9*
- 2 (dua) Buah SIM Card Indosat 085857543332 dan 085707117852
- 1 (satu) buah micro SD merk VGen 8GB
-1 (satu) Unit HP merk SAMSUNG Galaxy J7 prime warna white gold no IMEI:*354462/08/838342/1* dan *354462/08/838342/9
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR no pol : B 6199 USC, warna Merah, Noka : MH 35D9203BJ093364, Nosin : 5D91093360 a.n FAJRI alamat Gedung Rubuh Rt/Rw 16/02 Sunter Jaya Jakarta Utara
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor yamaha Vega ZR No pol : B 6199 USC.
Kapolsek Jogoroto AKP Bambang Setiyo Budi, SH menuturkan kronologi kejadian "pada hari Kamis 23 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 Wib korban beristirahat sendirian di dalam kamar dengan posisi pintu kamar sedikit terbuka dan tidak terkunci. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 wib korban terbangun karena HP korban yang sebelumnya ditaruh di samping korban ada yang mengambil. Selanjutnya korban melihat sesosok laki-laki dengan menggunakan cadar dan berusaha lari menuju lantai atas. Korban sempat mengejar pelaku namun korban kembali lagi karena pelaku berusaha melawan Korban. Selanjutnya korban membangunkan ibunya (pelapor) namun pelapor dan korban tidak berani menuju lantai atas. Sekitar pukul 02.00 wib pelapor dan korban menuju lantai atas namun tidak berhasil menemukan pelaku maupun barang milik korban. Atas kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jogoroto guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", ujar Bambang Setiyo Budi
"Pelaku kemarin kami tangkap di rumahnya Saat ini pelaku pencurian di amankan di ruang tahanan Polsek Jogoroto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai Pasal 363 KUHP.",pungkasnya (Kayi SP)
Tidak ada komentar