Breaking News

Patroli Unit Satuan Sabhara Polres Jombang Amankan Remaja Pesta Miras





Jombang, SARANAPOS.COM -  Patroli team unit Satuan  Sabhara Polres Jombang yang dipimpin oleh KBO Satuan Sabhara Polres Jombang IPTU Sulianto,SH  dalam rangka giat patroli dan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Polres Jombang  mengamankan 5 (lima) remaja sedang pesta minuman keras jenis anggur merah tanpa ijin Rabu (05/08/2020) malam pukul 21.15 wib di Kawasan Stadion Jombang.

Sesuai arahan langsung dari Kapolres Jombang AKBP   Agung Setyo Nugroho, S.I.K bahwa Jombang harus Zero miras ilegal atau oplosan, satuan  Sabhara Polres Jombang melaksanakan giat cipta kondisi menindak para remaja yang pesta minuman keras ilegal maupun oplosan di wilayah Polres Jombang.

Giat operasi cipta kondisi dilakukan dengan cara menyisir beberapa lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat nongkrong anak remaja dan kebetulan sedang ada pesta miras di kawasan stadion Jombang.

Sekitar pukul 21.15 waktu setempat Operasi Cipkon yang di pimpin langsung oleh  KBO Sabhara IPTU Sulianto,SH  bersama anggota Unit Satuan Sabhara  Polres Jombang,  berhasil mengamankan 5 (lima) orang yang sedang pesta minuman keras tanpa ijin antara lain :
1.Rizal Ar Rohman (21), alamat: Ds.Karang Suko, Kec.Pagelaran, Kab.Malang.

2.Syaiful Anwar (26) alamat: Ds.Karang Suko, Kec.Pagelaran, Kab.Malang.

3.Choirun Putra Ch (22) alamat: Ds/Kec.Kaliwates, Kab.Jember.

4.Andi Febrianto (24) alamat: Ds.Wonorejo Trisulo, Kec.Plosoklaten, Kab. Kediri

5. Johan Alex P (22), alamat: Ds.Tegalan Langkap, Kec.Bangsalsari, Kab. Jember.

Dalam operasi cipta kondisi tersebut Unit Satuan Sabhara Polres Jombang juga menyita  minuman keras anggur merah , selanjutnya digunakan sebagai barang bukti. 

Di lain tempat Kasat Sabhara Polres Jombang AKP Dwi Basuki,SH saat menambahkan, "Barang bukti yang berhasil disita nantinya akan dimusnahkan dan tersangka pesta minuman keras  akan diberi sangsi Proses Tipiring dengan melanggar Pasal 7 ayat 4 Perda Kab.Jombang No.16/2009 tentang pengawasan dan peredaran minumsn beralkohol. 

"Kami melaksanakan operasi penyakit masyarakat dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menekan angka kriminalitas di wilayah Polres Jombang,” pungkasnya (kayi SP)

Tidak ada komentar