Proses Pembelajaran Siswa-siswi Di Rumah Diperpanjang Lagi Sampai 21 April 2020
Jombang SARANAPOS, com, Penyebaran virus Corona covid-19 belum teratasi secara masif. Untuk itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan, Surat edaran Gubernur dan keputusan Bupati Jombang memperpanjang proses pembelajaran dirumah bagi siswa-siswi mulai PAUD, TK, SD, SMP, SKB, PKBM dan LKP diperpanjang sampai 21 April 2020.
Perpanjangan proses pembelajaran siswa-siswi dirumah disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang melalui Surat nomor : 800/1461/415.16/ 2020.
Agus Purnomo SH. MSi mengatakan, menindak lanjuti edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, edaran dari Gubernur Jawa Timur dan Keputusan Bupati Jombang, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang memperpanjang proses pembelajaran di rumah sampai dengan 21 April 2020, tuturnya.
Proses pembelajaran dirumah ini bisa memanfaatkan Pusat data teknologi dan informasi atau Pusdatin kementrian Pendidikan dan kebudayaan (htpp/kemdikbud.go.id) atau kelas maya yang lain.
Kegiatan pembelajaran di rumah yang sedianya berakhir tanggal 4 April 2020 diperpanjang sampai 21 April 2020, tambah Kadikbud Jombang.
Diharapkan kepada para guru harus bisa berinovasi terkait proses pembelajaran dirumah bagi siswa-siswinya sehingga mutu pendidikan sesuai dengan standardisasi pendidikan Nasional. Selama masih dalam tanggap darurat virus Corona Covid-19 kepala sekolah harus tegas menginstruksikan kepada siswa-siswinya tetap tinggal dirumah, menganjurkan berperilaku hidup bersih dan hidup sehat, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebagai langkah efektif memutus rantai penyebaran virus covid-19, pungkas Kadikbud Agus Purnomo SH MSi. (Wots Sp).
Tidak ada komentar