Breaking News

Empat Komplotan Maling Motor Ditangkap Satreskrim Polres Jombang



Jombang SARANAPOS. com, Aksi komplotan Maling motor terendus oleh Satreskrim Polres Jombang. Fauzi sebagai eksetor, Kasiadi sebagai makelar, Sopi'i, Imron sebagai penadah diringkus Satreskrim Polres Jombang pada 23/4/2020.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Jombang  saat Konferensi pers di Mapolres Jombang pada Selasa 28/4/2020.

Satreskrim Polres Jombang setelah menerima laporan dari Sarmanto (62 tahun) alamat Dusun Banjarpoh Desa Palrejo Kecamatan Sumobito langsung melakukan lidik ke lapangan, dan pada Kamis tanggal 23 April 2020 berhasil menangkap Kasiadi di dekat perempatan lampu merah Mojoagung. Saat itu tersangka lagi pesan plat nomor, tutur AKBP Boby didampingi Kasat reskrim Polres Jombang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Kasiadi polisi mendapat keterangan bahwa sepeda motor scoopy tersebut akan dijual ke Nardi Trenggalek. Dan dari keterangan tersangka polisi berhasil menangkap 3 orang lainnya sebagai  komplotan tindak pencurian sepeda motor atas nama Fauzi, Sopi'i dan Imron, ungkapnya.

"Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor scoopy S -3761- OAC tahun 2019, kunci kontak sepeda motor, STNK atas nama Sarmanto," tutur IPTU Christian Kosasih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya  tersangka bersama barang buktinya kita amankan di Mapolres Jombang dan tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sedangkan untuk 3 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkasnya.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar