Seorang Warga Desa Keras Diwek Pembuat Mercon Ditangkap Tim Eagle Resmob Polres Jombang
Jombang SARANAPOS. com, Mercon atau petasan sangat membahayakan dan peredarannya dilarang oleh pemerintah.
Samsul Huda warga Desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Jawa Timur ditangkap Tim Eagle Resmob Polres Jombang pada Jumat 24/4/2020 di rumahnya pukul 23.00 wib.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kasat reskrim Polres Jombang IPTU Christian Kosasih S.I.K saat Konferensi pers pada Selasa 28/4/2020 di Mapolres Jombang.
"Team Eagle Resmob Polres Jombang telah melakukan penangkapan kepada Samsul Huda (37 tahun) alamat Desa Keras Kecamatan Diwek pada hari Jum'at yang lalu. Resmob Polres Jombang melakukan penangkapan atas laporan dan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Keras ada orang yang produksi Mercon atau petasan. Dari informasi itu Resmob Polres Jombang melakukan penyelidikan dan ternyata benar, tutur IPTU Christian Kosasih.
Selanjutnya Team Eagle Resmob melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap seorang pelaku atas nama Samsul Huda umur 37 tahun, pekerjaan swasta, ungkap Kasat reskrim.
Resmob Polres Jombang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karung belerang berat 50 kg, 1 buah timbangan, 1 buah batu lumpang, 1 buah penumbuk/alu, 170 bungkus seberat @1/5 kg (berat total 85 kg), 40 ikat Sumbu, 5 kg serbuk arang, 6 kg serbuk Brown, 1 buah ayakan, 1 buah timba, 1 kursi plastik kecil, 1 ember plastik kecil dan 1 centong kecil, kata IPTU Christian Kosasih.
"Pelaku dalam hal ini dijerat dengan ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun", pungkas Kasat reskrim Polres Jombang IPTU Christian Kosasih S.I.K. (Wots Sp).


Tidak ada komentar