Breaking News

Reskrim Polsek Peterongan Tangkap Pengedar Pil Dobel L



Jombang SARANAPOS. com,
Kepolisian Sektor Peterongan Polres Jombang berhasil menangkap Dimas P dirumahnya pada Sabtu 21/3/2020.
Penangkapan dilakukan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.

Menurut Kapolsek Peterongan kepada media pada Minggu 22/3/2020 mengatakan, tersangka ditangkap dirumahnya atas dasar pengakuan dari seorang pemuda bernama  Inung yang lagi cangkrukan di Ruko Cempaka Emas yang saat digeledah petugas reskrim dia membawa pil dobel L setelah diinterogasi oleh petugas mengaku pil tersebut dari Dimas P, tutur AKP. Sugianto SH.

Masih kata Kapolsek, atas keterangan dari Inung petugas langsung menggelandang Inung ke rumah tersangka Dimas P (20 tahun) di Dusun/Desa Plandi RT. 17 RW. 04 Kecamatan Jombang, dan langsung menangkap tersangka pada pukul 21.30 wib. Dari kasus ini Reskrim Polsek Peterongan berhasil menyita barang bukti berupa pil dobel L 10 butir, uang  Rp. 7.000 hasil penjualan pil koplo tersebut, ungkap AKP. Sugianto SH.

Tersangka disangka telah melanggar pasal , barang siapa mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil jenis dobel L  tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maka dipidana  maksimal 15 tahun penjara. Guna kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan, ujar AKP. Sugianto SH.

Kapolsek juga menerangkan kronologi penangkapan tersangka sebagai berikut,
Pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020, sekira Jam 20.00 Wib, ( Anggota Unit Reskrim Polsek Peterongan) telah mengamankan pemuda yang bergerombol di RUKO CEMPAKA EMAS dan setelah diadakan penggeledahan pada seorang yang mengaku bernama Inung ditemukan PIL dobel L disakunya. Inung mengaku pil tersebut didapat dari DIMAS P selanjutnya diadakan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya  Di Dusun/Desa Plandi RT.17 RW.04 04 Kecat Jombang. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawah ke Polsek Peterongan guna proses lebih lanjut, terhadap tersangka dilakukan penahanan, pungkas Kapolsek Peterongan
AKP. Sugianto SH.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar