Breaking News

Polsek Ploso Tangkap 3 Pemuda Pengedar Pil Koplo



Jombang SARANAPOS. com, Kepolisian Sektor Ploso Resort Jombang menangkap 3 orang pengedar narkoba jenis pil dobel L berdasarkan informasi dari masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Ploso Kompol Sutikno SH. Msi pada 28/3/2020.

"Memang benar pada hari Jum'at 27 Maret 2020 telah mengamankan pelaku pengedar pil dobel L. Awalnya anggota reskrim menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah kecamatan Ploso Jombang," tuturnya.

Kemudian anggota reskrim melakukan  penyelidikan, pada hari Jum'at 27/3/2020 sekira jam 20.00 wib berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NK (21 tahun) di depan Indomaret Desa Losari dengan barang bukti 10 butir pil dobel L. Setelah diinterogasi Barang tersebut berasal dari BSBS, kata Kompol Sutikno.

Selanjutnya reskrim polsek Ploso melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Bima S di jalan areal persawahan dusun Banjarkerep Desa Banjardowo Kecamatan Jombang. Dari hasil interogasi di TKP Bima S mengaku barang tersebut dari Agung IS, ujar Kapolsek Ploso.

Akhirnya anggota reskrim polsek Ploso pada pukul 23.30 wib berhasil mengamankan Agung di rumahnya, dan polisi berhasil menyita barang bukti pil dobel L sebanyak 34 butir yang di simpan dibawah kasur di rumah dusun Mojongapit RT. 04/RW.02 Desa Mojongapit Kecamatan Jombang. Pelaku dan barang bukti 44 pil dobel L, 3 buah HP merk Evercross, Xiomi dan Samsung dan sebungkus rokok Diplomat dibawa ke Mapolsek Ploso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kompol Sutikno.

Tiga orang pemuda tersebut dijerat dengan UU RI nomor 36 tahun 2009 pasal 196 tentang kesehatan, pungkas Kompol Sutikno SH. Msi. ( Wots Sp)

Tidak ada komentar