Breaking News

Kejaksaan Negeri Jombang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Dobel L, Jamu & Obat Terlarang


Jombang SARANAPOS. com, Kejari Jombang melakukan pemusnahan barang bukti berupa Sabu sabu, pil dobel L, Jamu & obat terlarang. Pemusnahan dilakukan pada Jum'at 13/3/2020 di halaman Kejaksaan Negeri Jombang,

Hadir pada pemusnahan tersebut Kejari Jombang Yulius  Sigit Kristanto SH. MH, para Kasi, para Jaksa, Kasat resnarkoba, perwakilan dari Pengadilan Negeri Jombang, perwakilan tokoh masyarakat Gus Ifud.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang mengatakan, pada hari ini Kejaksaan Negeri Jombang melakukan pemusnahan terhadap barang bukti kasus narkotika, pil dobel L, Jamu dan Obat-obatan terlarang. Sebagai upaya terakhir dari Jaksa yaitu pidana badan dan pemusnahan barang bukti.
Sabu yang kita musnahkan 82,7 gram, pil dobel L 20.184 butir, obat/Jamu  81 jenis berbagai merk berupa nomor 1 sinar serambi PL Rematik 159 pak, jumlah satuan 30 bungkus 30 bungkus @7 gram sampai nomor 81 Spider jumlah 444 pak jumlah satuan 6 sachet @ 2 caps.
Kemudian uang palsu 419 lembar, terdiri pecahan 100 ribu 375 lembar dan 44 lembar pecahan 50 ribuan.
Untuk perangkat alat hisab yang dimusnahkan 1 dos dan HP berbagai merk 1 dos, ungkap Kajari Jombang Yulius Sigit Kristanto SH. MH.

Saya juga sangat mengapresiasi kerja Kasat resnarkoba yang telah bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba dan menangkap para pengedar dan pelaku penyalahgunaan Narkoba. Meskipun demikian para pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkoba di kabupaten Jombang masih tinggi, ungkap Kajari.

Setelah melakukan pemusnahan barang bukti Kajari Jombang kepada media mengatakan, jadi jumlah barang bukti yang kita musnahkan pil dobel L 20.184 butir, 82,7 gram sabu, berbagai macam jenis Jamu mulai rematik, spiderman sampai sari rapet, dan uang palsu 419 lembar, 375 pecahan 100 ribu dan 44 lembar pecahan 50 ribu kemudian alat hisab dan HP berbagai merk masing-masing 1 dos. Untuk itu saya mengingatkan kepada masyarakat Jombang tidak main main dengan narkoba karena ini adalah musuh masyarakat dan musuh negara serta kita terus berantas peredaran nya, tutur Kajari.

Jamu yang kita musnahkan adalah Jamu palsu yang tidak punya ijin edar karena sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, pungkas Yulius Sigit Kristanto SH. MH. (Wots Sp).

Tidak ada komentar