Unit Reskrim Polsek Diwek kembali ungkap kasus peredaran pil dobel L
Jombang SARANAPOS.COM hari minggu tgl 02 februari 2020 sekira jam 22.00, Satuan Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang, melakukan pengembangan dan penangkapan Pelaku kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Pil dobel L
Dari hasil pengembangan yang tertangkap terlebih dahulu karena mengedarkan Narkoba jenis Pil dobel L, dari hasil pemeriksaan barang tersebut diperoleh dari seseorang yang beralamat di Dsn/Ds Kampung Baru, vv. Kec. Plandakan, Kab Jombang
Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yaitu Ari Anggara TTL. Jombang, 25 april 1996 wiraswasta dengan alamat, Jln Jambangan, RT.03, RW.03, Dsn/Ds Kampung Baru Kec. Plandakan Kan Jombang, setelah dilakukan penggeledahan di Rumah tersangka ditemukan beberapa butir Pil dobel L yang disimpan rapi
Kapolsek Diwek AKP Achmad Chairuddin Spd.MH membenarkan adanya penangkapan seorang pengedar pengedar pil doble L hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya
Barang bukti yang disita -.5 klip plastik yg berisi 39 butir pil doble L, -.1 bekas bubgkus rokok merk Surya Pro, -1. Unit HP merek oppo, -uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp. 20.000, -2 pak klip plastik, kini tersangka dalam pemeriksaan Unit Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek
Tersangka akan dijerat Pasal 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang kesediaan Farmasi, mengedarkan atau memiliki dengan tidak memiliki ijin, Polsek Diwek bertekad tetap akan memerangi peredaran Narkoba yang ada diWilayah Hukum Polsek Diwek" ungkap Kapolsek (putra Sp)


Tidak ada komentar