Satreskrim Polres Jombang Dalam Sepekan Berhasil Ungkap 14 Kasus Kriminal
Jombang SARANAPOS. com, Konferensi pers ungkap kasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang Jawa Timur dari tanggal 31 Januari sampai 7 Pebruari 2020, bertempat di gedung Bhayangkara Mapolres, pada Jum'at 7/2/2020.
Jumpa Pers tersebut dihadiri Kasubag Humas AKP Hariyono, S.H., dan KBO Reskrim Iptu Sujadi, S.Sos.
Humas Polres AKP. Hariyono, dalam kepada awak media mengatakan, Satreskrim Polres Jombang terhitung sejak tanggal 31 Januari sampai 7 Februari 2020 berhasil ungkap 14 kasus, 19 Tersangka. Dari 14 kasus tersebut berasal dari Satreskrim Polres Jombang maupun Polsek jajaran, dari 14 kasus salah satunya adalah kasus persetubuhan anak dibawah umur, judi sebanyak 6 kasus, pencurian dengan pemberatan 5 kasus dan ilegal logging 2 kasus, yang terjadi di Kecamatan Kabuh dan Kecamatan Wonosalam Jombang.
Sementara itu, KBO Reskrim Iptu Sujadi, mengatakan, untuk kasus persetubuhan ini, seorang siswi SMA disetubuhi Aldi F (16 tahun) yang dikenalnya lewat chatting Facebook. Awalnya Aldi janjian ketemuan di suatu tempat, kemudian korban diajak makan, jalan-jalan, dibelikan boneka, kemudian dirayu agar mau berhubungan layaknya suami istri, tersangka juga menjanjikan apabila hamil akan dinikahi.
"Karena Termakan bujuk rayu tersangka, akhirnya korban bersedia untuk diajak ke rumah pelaku. Di rumah tersangka inilah korban disetubuhi satu kali. Tidak hanya itu, siswi kelas X SMA itu juga difoto oleh Aldi dalam kondisi bugil," pungkas Sujadi KBO Satreskrim Polres Jombang. (Wots Sp).
Tidak ada komentar