Breaking News

Remaja 17 Tahun Menyetubuhi Pacarnya Ditahan Polisi



Jombang SARANAPOS. com, Ungkap kasus Satreskrim Polres Jombang  digelar di gedung Graha Bhayangkara. Press Release ungkap kasus Satuan Reserse Kriminal sejak dari tanggal 25 - 31 Januari 2020.

Jumpa Pers ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, S.H., S.I.K., didampingi Kasubag Humas AKP Hariyono, S.H, pada 31/1/2020.

Kasat Reskrim Polres Jombang dalam jumpa Persnya mengungkapkan, Ungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur 1 kasus, dengan modus pacaran (bujuk rayu), korban atas nama Nurul Aini (17), pelajar, alamat Dusun Pojok Desa Pojok Klitik, Kecamatan Pandasan, Kabupaten Jombang.

"Tersangka 1 orang, atas nama Mokhamad Irfan (17), pelajar, alamat Desa Jatiwetes, Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) pasal 89 ayat (3) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun kurungan. Barang bukti 1 unit Handphone, 1 buah pakaian switer warna biru Dongker, 1 buah celana jeans warna hitam , 1 buah jaket jeans warna abu-abu, 1 buah cel dal warna putih, 1 buah BH warna hijau, ujar AKP Ambuka.

"Untuk kasus judi (Togel) kita amankan dari  Polsek Jombang 2 kasus, Polsek Peterongan 1 kasus, Polsek Sumobito 1 kasus dan  Polsek Bareng 1 kasus. Tersangka 6 orang. Kasus pencurian dengan pemberatan 2 tersangka. Polsek Jombang 1 tersangka. Polsek Peterongan 1 tersangka dan Polsek Gudo 1 tersangka.

Pelaku perjudian 1 orang atas nama Agung Tri Handoko (52), Swasta, alamat jalan Pattimura Nomor 30, Desa Sengon, Kecamatan Sengon Kabupaten Jombang, disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Barang bukti, 2 ini Handphone 1 buah kartu ATM BNI.

Polsek jajaran 6 kasus, dengan 7 tersangka:
Polsek Jombang 2 kasus
Polsek Peterongan 1 kasus
Polsek Sumobito 1 kasus
Polsek Bareng 1 kasus dan
Polsek Gudo 1 kasus.

Kasus judi 5 tersangka.

1.Sunoto (53), alamat Dusun Keputran, Desa Jatimlerek, Kecamatan Plandaan Jombang.

2.Suroto Alias Badempo (66), alamat Dusun Balongkebek, Desa Gempollegundi, Kecamatan Gudo Jombang.

3.Kusnadi (47), alamat Dusun/Desa Brudu, Kecamatan Sumobito Jombang.

4.M. Sholeh (48), alamat Dusun/Desa Sebani Kecamatan Sumobito Jombang.

5.Sudi (23), alamat Dusun Banjarsari, Desa/Kecamatan Bareng Jombang

Disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun kurungan. Barang Handphone merek Srawberry warna hitam. Uang tunai Rp 511.000. 3 lembar kecil bertuliskan tombokan nomor togel. 2 buah Ballpoint. 2 buah spidol. 1 buah Staples. 1 set kartu domino. 1 Lembar yang terbuat dari triplek. 2 buah kursi kayu. 1 set kartu Remi. 1 Lembar Karung glangsing warna putih.

Pencurian 2 kasus dengan 2 tersangka
1.Fery Agus Purnomo (32), alamat Dusun/Desa Plandi Kecamatan/Kabupaten Jombang.

2.Muawanah (45), alamat, Dusun Balongganggang, Desa Ngrandulor Kecamatan Peterongan Jombang

"Disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun kurungan. Barang bukti. 1 bola lampu merek Philips ukuran 14,5 Watt warna putih. 1 unit Handphone merek Xiaomi Redmi 5A warna putih," Pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang. (Wots Sp).

Tidak ada komentar