Kuli Bangunan Pengedar Sabu-sabu Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Jombang SARANAPOS. com,
Dari hasil pengembangan jaringan terkait pelaku lain, Tim Satreskoba Polres Jombang berhasil menangkap SUHARIYANTO alias MBIS di rumah Dusun Kedung Rt. 10 RW. 01 Desa Kedungrejo Kecamatan Megaluh pada Rabu 29/1/2020 sekira jam 06.00 wib.
Menurut penjelasan dari Kasatreskoba Polres Jombang, SUHARIYANTO Alias MBIS, lahir Jombang, 28 Februari 1991 (28th), pekerjaan Kuli bangunan, Laki-laki,
Agama Islam,
Pendidikan terakhir SMP (tamat),
Kewarganegaraan : Indonesia/Jawa
Alamat sesuai KTP : Dsn. Kedung Rt.10 Rw.02, Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, tutur AKP. Mukid SH.
Tersangka diduga telah melanggar pasal, Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai dan atau sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a)UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal 5 milyar, ungkap AKP. Mukid SH.
Dari tangan tersangka aparat telah menyita barang bukti,
- 1 (satu) bungkus bekas rokok surya pro mild warna merah didalamnya ada :
- 4 (empat) platik klip diduga berisi sabu dgn berat kotor masing-masing (1,04gr) , (1,03gr) , (0,58gr) , (0,57gr).
- 4 (empat) plastik klip kecil diduga berisi sabu dgn berat kotor masing-masing (0,19gr) , (0,18gr) , (0,17gr) , (0,15gr).
*- Jumlah total berat kotor keseluruhan sabu (3,91gr).*
- 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (0,76gr).
- 1 (satu) pack plastik klip kosong.
- 1 (satu) buah korek api warna kuning sebagai kompor.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
- 1 (satu) plastik berisi (950 butir pil dobel L)
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna putih berikut simcardnya dan Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- ujarnya.
Tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain, kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasatreskoba AKP. Moch. Mukid SH.
(Wots Sp).
Tidak ada komentar