Breaking News

Lagi Enak Nongkrong Di Warkop Ditangkap Polisi



Jombang SARANAPOS.com, Jajaran Kepolisian Sektor Wonosalam Resort Jombang berhasil menangkap Fajar Febby Anto (24 tahun) seorang pengedar Pil Koplo, warga Dusun Tungu, Desa Kayangan Kecamatab Diwek Kabupaten Jombang pada Kamis 13/2/2020.

Kapolsek Wonosalam AKP. Luwi mengatakan, anggota Polsek Wonosalam melaksanakan patroli Kamtibmas dan pada saat berada di dalam warung kopi di Dusun Tukum Desa Wonosalam Polisi mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan bernama Wayan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggledahan ditemukan 1 plastik berisi 1000 butir Pil Koplo berlogo dobel L terbungkus kertas ditemukan dalam saku celana milik Wayan sebelah kiri bagian depan, ujar AKP Luwi Nurwibowo, S.H.,

"Setelah itu dilakukan interogasi, Wayan mengaku mendapatkan barang haram itu dari Fajar Febby Anto, kemudian dilakukan pengembangan dan polisi berhasil menangkap tersangka disebuah warung kopi di Dusun Tungu, Desa Kayangan Kecamatan Diwek Jombang. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit HP merek Vivo warna hitam, uang tunai Rp. 50.000,-  1 grenjeng rokok berisi 20 butir pil dobel L, 102  plastik klip masing-masing berisi 10 butir jumlah keseluruhan 1020 butir yang dimasukkan dalam kaleng berada yang dalam lemari kamar pelaku, 1 kaleng merek TAMARIN 1020 butir dengan jumlah keseluruhan 2040 butir," tuturnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Wonosalam guna penyidikan lebih lanjut, ungkap Kapolsek.

Tersangka diduga melanggar pasal,
Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara, pungkas AKP. Luwi Nurwibowo SH.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar