Dua Karyawan Plywood Diringkus Satresnarkoba Polres Jombang
Jombang SARANAPOS. com, Peredaran Pil Dobel L masih tinggi di wilayah hukum Polres Jombang. Kali ini Satuan reserse narkoba berhasil menangkap dua orang karyawan plywood yaitu Hendrik Sutikno alias Unyil dan Ari alias Gosong.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat narkoba AKP. Moch. Mukid SH.
"Tersangka merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, sehingga tim resnarkoba berhasil menangkap yang bersangkutan pada Jum'at 14/2/2020 sekira pukul 17.00 wib. TKP
di depan Pabrik PT. Sumber Graha Sejahtera (Ply Wood) Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang", tuturnya
Dari hasil pemeriksaan Hendrik Sutikno Alias Unyil (27 tahun)
SMA (Tamat),
Agama Islam
Kewarganegaraan Indonesia / Jawa
Alamat sesuai KTP Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Sedangkan Ari alias Gosong dari Desa Ketanon Rt. 01/Rw.02 Desa Diwek Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, kata AKP. Mukid SH.
Tersangka telah melanggar pasal,
Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum mengedarkan sedian farmasi jenis Pil dobel L tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, ungkap Kasatresnarkoba.
Tim resnarkoba berhasil menyita barang bukti dari 2 tersangka berupa,
- 1 (satu) bungkus bekas rokok surya didalamnya ada 20 kit lintingan kertas grenjeng masing-masing berisi (8 butir) Pill Dobel L (jumlah 160 butir).
- 1 (satu) bungkus bekas rokok surya didalamnya ada 3 plastik klip masing-masing berisi (50 butir) Pil dobel L (jumlah 150 butir).
Jumlah keseluruhan pil dobel L *(310 butir)*.
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah berikut simcardnya.
- Uang tunai sebesar Rp. 734.000,-
Kemudian dari tersangka Ari alias Gosong telah disita barang bukti, 1 bungkus bekas rokok Surya didalamnya terdapat 3 lintingan kertas grenjeng berisi 8 butir pil dobel L, jumlah keseluruhan 22 butir pil koplo, dan 1 HP merk oppo warna hitam beserta SIMcardnya, tukasnya AKP. Mukid SH.
Tersangka merupakan pengembangan jaringan peredaran Pil jenis dobel L terkait pelaku lain karena diduga sesaat, setelah dengan sengaja atau tanpa hak mengedarkan Pil jenis dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke ruang Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.(Wots Sp).
Tidak ada komentar