Tilang Elektronik Di Kota Surabaya Mulai Berlaku Januari Tahun 2020
Surabaya SARANAPOS. com,
Kota metropolitan Surabaya diawal tahun 2020 Polrestabes Surabaya mulai menerapkan tilang elektronik.
Nota kesepakatan sudah ditandatangani oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini dengan Polda Jawa Timur, Kapolrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak dan Pengadilan negeri Surabaya. Penandatanganan dilakukan pada Jum'at 3/1/2020.
Kepada media Walikota Surabaya mengatakan, pada tahap awal ini ada 20 kamera CCTV yang akan dipasang untuk merekam pelanggaran lalulintas. Penerapan tilang elektronik ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu-lintas. Karena selama dekade ini banyak pengendara yang melawan arus lalu lintas dan ada yang melebihi batas kecepatan berkendara, tutur Risma.
Sistem tilang elektronik ini akan merekam secara otomatis para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak pakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas, menggunakan HP saat berkendara,melanggar marka jalan dan menerobos lampu merah, tandas Walikota Surabaya.
Bahkan menurut Risma CCTV juga bisa merekam wajah pengendara mobil dengan kecepatan 80 km/jam. Pengemudi dari luar kota Surabaya pun bisa direkam oleh kamera CCTV, untuk itu kita juga bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sistem ini juga diharapkan bisa berguna untuk mengantisipasi tindak kriminal seperti terorisme, penjambretan, penodongan dan penculikan. Untuk itu sistem ini juga terkoneksi dengan data kependudukan, kata Risma di Balai Kota Surabaya.
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes. Budi Indra Dermawan mengatakan, begitu ada pengendara melanggar kamera langsung merekam nomor polisi kendaraan. Setelah itu polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pelanggar sesuai dengan alamat di STNK, tuturnya.
Pada surat konfirmasi tertulis pelanggaran yang dilakukan dan juga code yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri. go.id. Setelah surat konfirmasi diterima pelanggar, mereka bisa mendatangi Mall pelayanan publik di Siola atau Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, selanjutnya petugas akan menginput data dan menerbitkan surat tilang. Kemudian pelanggar bisa membayar denda ke Bank BRI melalui e-banking atau setor tunai ke BRI, tutur Kombes Budi.
Kalau yang melanggar dari luar Kota Surabaya, misalnya Pasuruan, mereka masuk Surabaya nanti kita kirimkan ke alamat nomor polisi Pasuruan dan bisa dikonfirmasi di Polres Pasuruan, bila menerima pelanggarannya makan bisa membayar denda di BRI Pasuruan tapi kalau tidak Terima maka yang bersangkutan harus mengikuti sidang di Surabaya, tukas Kombes Budi.
Tetapi bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi 10 hari atau sudah konfirmasi tapi belum membayar selama 15 hari, STNK akan di blokir melalui ERI. Untuk membuka blokir STNK pelanggar diwajibkan datang ke pos Gakkum di Mall Siola atau di Polres Tanjung Perak untuk melanjutkan e-tilang. Kemudian pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilangnya, pungkas Kombes Budi Indra Dermawan Dirlantas Polda Jawa Timur.
(Wots Sp/hms).
Tidak ada komentar