Akibat Kecerobohan Di Jalan Raya Seorang Pemuda Meninggal Terlindas Truck Gandeng
Jombang SARANAPOS. com,
Di hari ke-4 tahun 2020 telah terjadi laka lantas pada hari Sabtu 04/1/ 2020 sekira jam 10.30 Wib di Jalan Raya Dusun Mojoroto Desa Mojowangi Kecamatan Mojowarno Jombang.
Laka lantas antara
Kendaraan Sepeda motor Honda Beat Nopol AG 6431 OX dengan kendaraan truk Tangki Mitsubishi gandengan Nopol W 8970 U dan dengan mobil Pick up Daihatsu Grand Max nopol L 9095 AE. Dalam kecelakaan ini terjadi kerugian materiil sebesar
Rp. 2.000.000,- ( Dua juta rupiah ).
Menurut Kasatlantas Polres Jombang, Kronologi kejadian adalah Semula Kendaraan Sepeda motor Honda Beat Nopol AG 6431 OX berjalan dari arah utara keselatan berusaha mendahului dari kanan kendaraan mobil Pick up Daihatsu Grand Max nopol L 9095 AE, ketika menyalip berserempetan dengan kendaraan truk Tangki Mitsubishi gandengan Nopol W 8970 U dari arah berlawanan yaitu dari selatan ke utara. Kemudian oleng ke kiri sehingga terserempet bak kanan kendaraan mobil Pick up Daihatsu Grand Max yang telah didahuluinya, karena terjatuh ke kanan sehingga terlindas roda kanan bagian tengah kendaraan truk Tangki Mitsubishi gandengan Nopol W 8970 U, maka terjadilah laka lantas, tutur AKP. A. RIzky.
Masih kata Aktor. Rizky faktor yang mempengaruhi Laka lantas yaitu pengendara kendaraan Sepeda motor Honda Beat Nopol AG 6431 OX berjalan dari arah utara keselatan ceroboh berusaha mendahului kanan kendaraan mobil Pick up Daihatsu Grand Max nopol L 9095 AE, ungkapnya.
"Pengendara Kendaraan Sepeda motor Honda Beat Nopol AG 6431 OX, atas nama ADDIN MURDIANSYAH, laki-laki, 18 tahun, Pelajar, Alamat Jl. Lesti II Rt. 001 Rw. 015 Desa Pelem Kecamatan Pare Kediri Mengalami luka dan meninggal dunia di TKP, " Kata A. Rizky
"Pengemudi kendaraan truk Tangki Mitsubishi gandengan Nopol W 8970 U, atas nama SAMUD, laki-laki, 61 tahun, swasta Alamat Dusun/Desa Sukodadi Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo tidak mengalami luka.
Pengemudi kendaraan mobil Pick up Daihatsu Grand Max nopol L 9095 AE, atas nama ABU HANIFAH, laki-laki, 54 tahun, swasta Alamat Dusun Desa Sedengan mijen Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo tidak mengalami luka, ujar Kasatlantas Polres Jombang.
Dalam laka lantas ini Polisi juga meminta keterangan saksi
SIH MIRA, perempuan, 51 tahun, swasta Alamat Dusun Mojoroto Desa Mojowangi Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang,
ZULI USWATUN, perempuan, 24 tahun, swasta Alamat Dusun/ Desa Krembangan Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, ujar A. Rizky.
Petugas kepolisian setelah kejadian melakukan tindakan
Melakukan Olah TKP,
Mengamankan BB, Mencari saksi,
Memintakan Ver. Dan
Melakukan pengaturan arus lalu lintas dibantu Polsek Mojowarno , Polres Jombang untuk mengantisipasi macet serta saling menjaga akan adanya ancaman dari pihak luar saat evakuasi, pungkas AKP. A. Rizky Kasatlantas Polres Jombang. (Wots Sp).
Tidak ada komentar