SATPOL PP Jombang Menciduk 10 Pasangan Mesum Di Hotel Melati Dan Di Rumah Kost
Jombang SARANAPOS. com, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, berhasil mengamankan 10 pasang laki-perempuan yang tidak bisa menunjukkan surat nikah, pada saat operasi pekat padaJum'at 24/1/2020.
Tim satuan tugas pol PP melakukan razia di wilayah hukum Kabupaten Jombang, dan mengamankan pelaku di hotel melati di kawasan Mojoagung dan di rumah kost di lingkungan Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang. Razia ini dilakukan untuk meminimalisir perilaku maksiat dan untuk memberi rasa nyaman kepada masyarakat.
Mengetahui petugas masuk ke kamar hotel perempuan berhijab ini langsung jatuh pingsan. Petugas yang curiga dengan aksinya ini langsung membuka helm sang perempuan. Anehnya, sang ibu paruh baya ini langsung bangun.
Petugas langsung membawanya ke mobil patroli. Saat digelandang perempuan ini terus teriak, meronta, bahkan saat naik mobil patroli kepalanya terus dipukuli sendiri. Dan akhirnya petugas mengamankannya di kursi depan takut terjadi apa apa.
Perempuan ini diamankan di sebuah hotel di kawasan Mojoagung, Jombang, pada Jum’at siang. Selain itu sejumlah pasangan yang tidak bisa menunjukan surat nikah langsung diamankan ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja Jombang.
Sebelumnya, petugas juga menyisir kawasan kost di Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang Kota. Di sini, petugas mengamankan satu pasangan muda mudi yang bukan suami istri.
Dalam razia rumah kost ini, petugas gabungan dari TNI/Polri, dan Satpol PP Kabupaten Jombang mengamankan sepuluh pasangan bukan suami istri yang kedapatan berduaan di dalam kamar.
Kabid Ketertiban Umum dan Sumberdaya Aparatur Dinas Satpol PP Jombang, Haris Aminudin mengata kan, razia sengaja digelar untuk meminimalkan aksi kemaksiatan. Dari razia di kamar kost dan hotel ini seluruh pasangan yang tidak bisa menunjukan surat resmi langsung diamankan, tuturnya.
Haris Aminudin menambahkan, pertama kita razia tempat kost di wilayah Kepatihan, kemudian kita sisir Hotel Sederhana dan Jaya Mulia di wilayah Mojoagung. Haslinya kita temukan 10 pasang. Satu pasang di rumah kost Kepatihan, satu pasang di Hotel Jaya Mulia, sisanya di Hotel Sederhana, ungkapnya.
“Sanksinya menyesuaikan , kita masih melakukan pendataan. Perlu kita lakukan pembinaan, namun jika perlu tindak lanjut akan kita bawa ke Dinsos,” katanya.
Soal sanksi Haris mengaku akan menyesuaikan tingkat kesalahan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas. Selain pembinaan jika perlu untuk di salurkan ke Dinas Sosial, petugas akan melakukan kordinasi dengan dinas terkait, pungkas Haris Aminudin.
Tidak ada komentar