Breaking News

Pembunuh Guru SMPN 2 Perak Tertangkap, Ternyata Pasutri yang Kejam Dan Sadis



Jombang SARANAPOS. com, Pasutri muda, tersangka pembunuh  guru SMP Negeri 2 Perak, Jombang, pada hari Jum’at 24/1/2020 diungkap oleh Kapolres Jombang dihadapan pewarta media. Tersangka membunuh korban karena tergiur dengan harta, Hand Phone, uang dan perhiasan milik korban.

Sebelum melakukan pembunuhan pasangan suami isteri ini  berdalih mencari kamar kost di rumah korban. Tetapi saat kembali ternyata telah menyiapkan pisau dan paving blok untuk membunuh korban. Kedua tersangka ini sesungguhnya telah ditangkap sepekan lalu, namun Polisi masih melakukan interogasi, sehingga Jum’at siang baru ditunjukkan kedepan awak media.

Kapolres mengatakan,
Inilah pasangan suami isteri muda, bernama Wahyu Puji Winarno (30 tahun) dan Sari Wahyuningsih (21 tahun). Keduanya ditangkap polisi di rumahnya, di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, tutur AKBP. Boby Pa'ludin Tambunan.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa, sebuah ponsel milik korban. Sedang barang bukti yang didapati Polisi di TKP saat peristiwa pembunuhan terjadi, gelang emas yang tercecer,  pisau dapur dan sebuah paving block berlumuran darah korban, ungkap Kapolres.

Masih kata Kapolres, awalnya pasutri sebagai tersangka ini mencari kamar kost. Karena rumah korban memang menyediakan sejumlah kamar kost. Sebelum membunuh tersangka sempat meninggalkan lokasi lebih dahulu.

Setelah datang lagi ke rumah korban, pasangan ini berbagi tugas. Istri tersangka bagian mengajak berbincang dengan korban. Sementara suaminya menyelinap ke belakang korban dan langsung mencekik leher korban dari belakang. Karena korban belum tewas,  dipukul dengan paving block. Setelah itu Istri tersangka Sari Wahyuningsih bertugas melepas gelang kalung dari tubuh korban, sangat sadis, ungkapnya.

Setelah korban tewas, pasutri ini kabur membawa uang rampasan dari korban sebesar 350 ribu rupiah dan sebuah ponsel. Untuk beberapa waktu tersangka merasa aman, karena Polisi kesulitan melacak pelaku. Namun setelah dipastikan pasutri sebagai pelakuknya,  keduanya ditangkap. 

“Tersangka melakukan pembunuhan tersebut mengaku karena terdesak kebutuhan hidup. Sebelum membunuh keduanya mengaku memang tengah mencari kos-kosan,” ungkap Kaplores.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 21 Desember 2019 lalu. Ketika itu, Jenazah Elly Marida (45 tahun), korban, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Desa Temuwulan, Kecamatan Perak. Guru SMP Negeri Perak 2 tersebut pulang ke rumah di sela-sela jam istirahat sekolah. Sedangkan suaminya, Edi Purnomo yang juga seorang guru,  saat peristiwa terjadi masih mengajar disekolahnya.

“Akibat dari perbuatannya, pasutri ini  dijerat dengan pasal pembunuhan, yang ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman  seumur hidup. Polisi memastikan,  pembunuhan yang dilakukan pasutri ini bukan atas permintaan orang lain,” pungkas Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa'ludin Tambunan SIK. MH.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar