Breaking News

Reskrim Polsek Bareng Berhasil Bekuk Pengedar Shabu-shabu


Jombang SARANAPOS. com,
Satuan Reserse Kriminal Polsek Bareng pada hari Senin 13/1/ 2020 sekira jam  06.30.wib  telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis Shabu.

Menurut penjelasan dari Kapolsek Bareng, penangkapan dilakukan Reskrim
Di rumah tersangka NASIRIL CHAQQI Bin SUPRIONO alamat Dudun Tawar Rt.001/Rw.014 Desa Grogol, Kecamatan Diwek Jombang, tutur AKP. H. Kasah

Dari keterangan tersangka Nasseri Reskrim berhasil menangkap 2 tersangka lainnya yaitu SUGENG SURYO PRAEKO Alias MPOK, lahir Jombang, 09 April 1992/ umur 28 tahun, pekerjaan Buruh serabutan, Islam, alamat Dusun Kalianyar Rt.02/Rw.03, Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto Jombang.
RIO DWI FERDIAN Alias NDOK, lahir
Jombang, 26 Okt 2001/ umur 18 tahun
Pekerjaan Belum bekerja,Islam.
Alamat  Dsn.Ngudirejo Rt.03/Rw.02, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Jombang, ungkapnya.

Sedangkan pasal yang dilanggar adalah,
Setiap orang dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 hrf a UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita Reskrim yaitu,
- 2 plastik klip berisi sisa sabhu,
-1 pipet kaca berisi sisa sabhu,
-perangkat alat hisap sabhu, tandasnya.

Kronologinya,
Pada hari Senin Tanggal 13/1/ 2020 sekira jam 06.30 wib, ketika hendak melakukan penangkapan terhadap NASIRIL CAQQI karena mengedarkan pil dobel L, lalu dilakukan penggeledahan di kamarnya, dan anggota reskrim berhasil menangkap 2 orang tersangka lain yang sedang mainan HP dikamar tersebut dan mengaku baru pesta sabhu, dikuatkan dengan semua BB diatas ditemukan didekat tersangka, selanjutnya 3 tersangka beserta BB di amankan ke polsek Bareng guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek Bareng AKP. H. Kasah. (Wots Sp).

Tidak ada komentar