POLSEK DIWEK UNGKAP KASUS JUDI JENIS TOGEL HONGKONG
Jombang, SARANAPOS.COM, datang seorang pelapor yaitu Yudi Dwi Yono Anggota polri yang alamatnya di Aspolsek Diwek Polres Jombang
melaporkan ke unit Reskrim Polsek Diwek bahwa ada transaksi perjudian di Dsn/Ds. Pundong, Kec. Diwek, Kab. Jombang, yang dilakukan oleh saudara Sugeng Santoso Dsn. Watutangi, Ds. Pundong, Kec.Diwek,
begitu mendapatkan laporan segera team Reskrim Diwek dipimpin Kanit Reskrim bergerak dengan mengintai beberapa hari
akhirnya Pada hari Senin tgl 13 Jan 2020, sekira Jam 20.00 Wib. di Dsn/Ds. Pundong Kec. Diwek telah dilakukan penangkapan terhadap terlapor yaitu Sugeng Santoso
-kelahiran. Jombang 21 januari 1979
-Agama. Islam
-pekerjaan. Wiraswasta
-Alamat. Dsn. Watutangi, Ds. Pundong, Kec. Diwek yg terbukti melakukan judi togel hongkong
dengan taruhan uang tanpa ijin dengan sistim on line, dan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan perjudian tersebut, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polsek Diwek guna proses lebih lanjut.
Barang bukti berupa
- 2 lembar sobekan kertas yg ada tulisan tombokan nomer togel
- 1 buah ballpoin warna hitam
- uang tombokan sebesar Rp. 215.000
- 1 unit hp warna hitam merk Huawei
Ketika dikonfirmasi Kapolsek Diwek AKP. Achmad Chairuddin SH oleh media SARANAPOS.COM membenarkan adanya penangkapan terlapor an. Sugeng Santosa yang telah melakukan tindakan yang melanggar pasal 303 (1) KUHP tentang perjudian. (putra Sp)
Tidak ada komentar