Breaking News

Mengambil Kayu Jati Di Hutan Warga Sumberjo Diamankan Polisi



Jombang SARANAPOS. com,
Salah satu warga desa Sumberjo diamankan Polisi. Diduga STR melakukan tindak pidana mencuri kayu jati di alur petak 32C tanah kawasan hutan dusun Sidolegi Desa Sumberjo Wonosalam.

Dasar penangkapan terhadap tersangka adalah adanya laporan dari petugas KRPH Bambang Djuritno,
Nomor  LP.B / 04 / I /RES.5.6./2020/JATIM/RES JBG/SEK WSL, Tanggal 30 Januari 2020.
Penangkapan dilakukan pada
hari Kamis tanggal 30/1/2020 sekira jam 17.00 Wib.
Di Jalan / Alur petak 32C tanah kawasan hutan Dusun Sidolegi Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam Kab. Jombang.

Menurut penjelasan dari Kapolsek Wonosalam, tersangka
SUTRIMAN, lahir Jombang, 14/7/ 1974,
Pekerjaan tani, Agama Islam, Alamat Dusun Sidolegi Desa Sumberjo Wonosalam, tutur AKP. Luwi Nurwibowo.

Petugas juga menyita, 4 (empat) glondong kayu jenis jati dengan masing - masing ukuran panjang 2,30 m diameter 13 cm = 0,036 m3,  1 (satu) glondong kayu jenis jati dengan ukuran panjang 2 m diameter 19 cm = 0,062 m3,      1 (satu) buah Gergaji, 1 (satu) buah Kapak,    1 (satu) unit sepeda motor merk KAWASAKI Kaze ZX, 130cc, Noka : MH4AN130C6KP17166, Nosin  AN130BEP35350, ungkap Kapolsek.

Pasal yang dilanggar tersangka yaitu,
Mengambil,menebangmemotong, memanen atau memungut kayu jenis jati dari hutan produksi tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal : 82 (1) huruf c, Jo pasal 12 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda     5 - 15 M, tutur Kapolsek.

Kronologi penangkapan tersangka,
Pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020 sekira jam 15.00 Wib pelapor di petak 32C Dusun  Sidolegi untuk membongkar bibit kayu putih, setelah selesai sekira jam 17.00 Wib dalam perjalanan pulang menjumpai terlapor sedang mengangkut 1 (satu) kayu jenis jati dengan menggunakan sepeda motor di jalan / Alur petak 32C tanah turut Dusun Sidolegi Deaa Sumberjo Kecamatan Wonosalam Kab. Jombang, setelah itu dilakukan pengejaran dan penangkapan, terhadap terlapor diamankan barang bukti 1 (satu) glondong kayu jenis jati dengan ukuran panjang 2 m diameter 19 cm = 0,062 m3 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk KAWASAKI Kaze ZX, 130cc, Noka : MH4AN130C6KP17166, Nosin : AN130BEP35350, setelah diinterogasi terlapor mengaku mengambil kayu tersebut dari kawasan hutan petak 33F Dsn. Sidolegi Ds. Sumberjo Kec. Wonosalam Kab. Jombang, kemudian Kanit Reskrim bersama angota melakukan penggeledahan dirumah terlapor Dsn. Sidolegi Rt/Rw 01/04 Ds. Sumberjo Kec. Wonosalam Kab. Jombang ditemukan barang bukti 4 (empat) glondong kayu jenis jati dengan masing - masing ukuran panjang 2,30 m diameter 13 cm = 0,036 m3, 1 (satu) buah Gergaji dan 1 (satu) buah Kapak, selanjutnya terlapor beserta Barang bukti di bawa ke Polsek Wonosalam guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas AKP. Luwi Nurwibowo Kapolsek Wonosalam.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar