Breaking News

Anis Ratu Pil Dobel L Asal Karangmojo Plandaan Diringkus Satreskoba Jombang



Jombang SARANAPOS. com, Satuan Resnarkoba Polres Jombang menggelar Pers Release hasil pengungkapan  peredaran narkoba selama seminggu terakhir. Konperensi pers dilaksanakan di Graha Mapolres Jombang pada Jum'at 31/1/2020.

AKP. Moch. Mukid SH menyampaikan, untuk ungkap kasus Satresnarkoba Polres Jombang serta Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus dan mengamankan 12 tersangka. Untuk Narkotika 4 kasus dengan 6 tersangka, dan untuk Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) 5 kasus dengan 6 tersangka, tuturnya.

Tim Reskoba berhasil menyita barang bukti, Sabu-sabu 19 gram, Pil Dobel L 92.603 butir, 2 buah pipet kaca, korek api 1 buah, 9 unit Hp, alat hisap 1 buah, serta uang tunai Rp. 9.725.000, (Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), ungkap AKP. Mukid SH.

Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara pagi itu, Ratu pil dobel L bernama Anis (30 tahun), asal Dusun Bulubandar, RT/RW 001/001, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan Jombang, menjadi sorotan awak media. Pasalnya, wanita yang memiliki 4 anak itu ditangkap polisi dengan barang bukti 87.245 butir pil dobel L yang dikemas dengan bungkus plastik berlabel Vitamin B1.

AKP Moch. Mukid SH mengatakan, penangkapan tersangka Anis merupakan hasil pencarian tersangka Haris yang sudah menjadi target buronan Satresnarkoba Polres Nganjuk. Saat mendapat informasi Haris berada dirumah Anis, Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung melakukan penggeledahan dirumah Anis. Ketika melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang haram berupa pil dobel L dalam jumlah yang banyak, ujar AKP. Mukid SH.

Suami tersangka Anis ini masih di tahan di Lapas Madiun dalam kasus Narkotika.
"Tersangka Anis dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan atau denda 1 milyar rupiah",pungkas AKP. Moch. Mukid SH Kasatreskoba.       (Wots Sp).

Tidak ada komentar