Breaking News

Ibu Rumah Tangga Dan 2 Pemuda Ditangkap Karena Menyimpan 97.245 Butir Pil Dobel Dan 2,08 Gram Sabu



Jombang SARANAPOS. com, Kembali pada hari Jum'at, 17/1/ 2020 sekira jam 15.00 wib. Tim Resnarkoba menang seorang ibu rumah tangga
Dirumah di Dusun Bulubandar Rt./Rw 001/001 Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan,  Jombang.

Dari penjelasan dari Ka satreskoba kepada media pada Minggu 19/1/2020 mengatakan, seorang ibu rumah tangga
bernama ANIS binti HANI, Lahir Jombang, 28 september 1989 (30 tahun), agama  Islam,
Kewarganegaraan  Indonesia / Jawa,
Pendidikan terakhir  SMA tamat,
Alamat sesuai KTP  Dusun Bulubandar Rt./Rw 001/001 Desa  Karangmojo, Kecamatan Plandaan Jombang, tutur AKP. Moch. Mukid SH.

Dari pengembangan kasus Anis Satresnarkoba berhasil menangkap 2 pemuda yaitu Mohammad Imron Maulana alias Nyambek dan Slamet Sukirman alias Sukir yang ditangkap di SPBU Ploso, ungkap AKP. Mukid SH.

Pasal yang disangkakan adalah
Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum mengedarkan sedian farmasi jenis Pil dobel L tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun atau denda 1 miliar, kata AKP. Mukid SH.

Barang bukti yang disita Satresnarkoba,
87.245 (delapan puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima) butir Pil Dobel, 1 (satu) bendel label tulisan VITAMIN B1,
-1 (satu) bendel potongan kertas bertuliskan VITAMIN B1
-2 (dua) rol plastik
-1 (satu) buah alat pres
-1 (satu) buah alat pemotong
-1 (satu) buah gunting,
-1 (satu) buah cutter,
-1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru metalik dengan nomor simcard 081259148002. Kemudian dari 2 tersangka disita 10.000 pil dobel L, dan Sabu seberat 2,08 gram, serta 2 HP dan 2 simcardnya, karena yang diedarkan 2 tersangka adalah ada Sabunya maka ke 2 tersangka dijerat pasal berlapis 112, 114 dan 127 UU RI nomor 35 / 2009, tutur AKP. Mukid SH.

Kronologi penangkapan tersangka Anis,
Pada hari Jum'at tgl 17 Januari 2020 sekira pukul 15.00 wib saat  petugas dari satnarkoba Polres Nganjuk melakukan penggeledahan dirumah Anis dengan maksud untuk  mencari saudara Haris yang diduga ada keterlibatan peredaran   sabu sabu diwilayah Nganjuk, pada saat digeledah dirumahnya ditemukan pil koplo sebanyak 87.245 butir, kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke sat Narkoba Polres Jombang guna proses lebih lanjut, saat bersamaan ditangkap juga Mohammad Imron Maulana, dan Malam harinya Resnarkoba berhasil menangkap Slamet Sukirman sekira pukul 23.00 wib di SPBU Ploso, pungkas AKP. Moch. Mukid SH.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar