Satuan Reskoba Polres Jombang Menangkap Residivis Kasus Narkoba Eben
Jombang SARANAPOS. COM,
Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menjual, membeli, atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dan tindak pidana diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan, keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, maka dapat diancam pidana berdasarkan UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dalam jumpa pers Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa'ludin Tambunan SIK SH MH didampingi AKP. Moch. Mukid SH, Kabag Humas Polres AKP. Hariono kepada media mengatakan, pada 4/12/2019 sekira pukul 16.00 wib di Desa Ngrimbi Bareng Kasat narkoba melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu M.iksan. Aparat berhasil mengamankan sabu seberat 42,32 gram, 23.000 pil dobel L, pil riclona clona sepam 490 butir jika dirupiahkan sekitar Rp. 100 juta, berdasarkan hasil pemeriksaan Eben mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang masih dalam pengejaran, tutur Kapolres.
Lebih lanjut AKBP Boby Pa'ludin Tambunan menyampaikan, tersangka M. Iksan alias Eben ini residivis kasus narkoba dan baru 2 bulan keluar dari Lapas Madiun, dengan tertangkap lagi agar Eben bisa diberi hukuman yang lebih berat lagi agar menimba efek jera bagi Eben dan masyarakat umum lainnya. Setelah mengembangkan Kasatreskoba berhasil menangkap 2 orang lagi, 1 orang pegawai Koperasi dan 1 orang pegawai swasta, sedangkan M. Iksan adalah seorang sopir , ujar Kapolres Jombang.
Kasat Narkoba mengatakan, menyambung kata Kapolres tadi bahwa Eben ini kalau ambil barang dengan sistem ranjau ini minimal 1 kg, awalnya Eben ini keluar dari lapas madiun 2 bulan yang lalu, salah satu jaringan nya inisial SN untuk ambil barang dari Juanda 2 kg disuruh kirim ke Surabaya, Mojokerto, Kediri dan untuk Jombang tidak dapat kiriman. Entah ada Masalah apa antara Eben dan SN pisah dan Eben jadi bandar sendiri, awalnya Eben beli 5 gram aman, kemudian yang kedua pesan lagi 42,32 gram tertangkap di Ngrimbi.
Rencananya Eben ini mau pesan 1 kg Sabu, tetapi keburu kita tangkap, pungkas AKP. Moch. Mukid SH.
(Wots Sp).
Tidak ada komentar