2 Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Jombang
Jombang SARANAPOS. COM,
Satreskoba Polres Jombang kembali menangkap 2 pemuda pengedar Narkotika
berdasarkan laporan masyarakat
Nomor : LP.A/134/XII/RES.4.2/2019/Jatim/Res.Jbg, tanggal 5 Desember 2019.
Penangkapan dilakukan oleh petugas di dalam rumah YHOLANDA ARIEF REVANGGA alias EMPRIT Jl. KH. Romli Tamim Dusun Wonokerto Rt. 18 Rw. 02 Desa Peterongan Jombang.
Menurut keterangan AKP. Moch. Mukid SH,
Tersangka yang ditangkap adalah, 1. MOHAMAD TEGUH SETIYAWAN alias WAWAN bin (Alm) KHOLIL , 23 tahun (Jombang, 13 Juli 1997), Pekerjaan Wiraswasta (jual tahu), Laki-laki,
Agama Islam
Kewarganegaraan Indonesia/Jawa
Alamat Dusun Pesantren Rt. 30 Rw. 04 Desa Peterongan Jombang.
2. GILANG RAMADHAN alias GILANG bin ABDUL ROKHIM
19 tahun (Jombang, 12 Desember 1999),
Pekerjaan Serabutan
Laki-laki, Agama Islam,
Kewarganegaraan Indonesia/Jawa
Alamat Dusun Pagotan Rt. 07 Rw. 03 Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan Jombang, tutur Kasatnarkoba.
Sedangkan pasal yang dilanggar adalah,
Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ungkap AKP. Moch. Mukid SH.
Masih kata Kasatreskoba, dari penangkapan 2 orang ini kita berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut, 1 (satu) plastik klip diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersihnya 0,07 gram,
1 (satu) unit HP merk Xiomi warna hitam beserta simcard nomor 088803747473,
1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam beserta simcard nomor 085855394157.
Tersangka merupakan TO, kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas AKP. Moch. Mukid SH.
Tidak ada komentar