Breaking News

RAPERDA Dana Cadangan Untuk Pembangunan Mall Pelayanan Publik Disetujui DPRD Kabupaten Jombang


Jombang SARANAPOS. COM,
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang pembangunan mall publik pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang pada Jum'at 13/12/2019 telah diterima dan disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jombang dengan besaran anggaran 100 miliar rupiah.

Tetapi sebelum menyatakan menerima dan menyetujui ada beberapa catatan yang disampaikan oleh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Jombang.
Partai Golkar, jubir Maya Novita mengatakan setelah mendengar jawaban bupati atas pandangan umum Partai Golkar maka Golkar bisa menerima dengan memberikan masukan agar sebelum membangun mall pelayanan publik terlebih dahulu melakukan telaah dan kajian yang matang sehingga Bupati dan Wakil Bupati Jombang bisa melayani masyarakat Jombang dengan maksimal, untuk itu Golkar Menyetujui Ranperda Dana Cadangan menjadi Perda Dana Cadangan, tuturnya.

Partai Demokrat, jubir Dian Ayunita mengatakan, pada rapat paripurna ini Fraksi Partai Demokrat dapat menerima dan menyetujui Ranperda pembentukan dana Cadangan untuk pembangunan mall pelayanan publik menjadi Perda Kabupaten Jombang, kata Dian Ayunita

Gerindra, jubir            H. Makin Abbas menyampaikan, sebagai juru bicara Fraksi Partai Gerindra saya dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pembangunan mall pelayanan publik menjadi Perda Kabupaten Jombang.
Mall pelayanan publik sangat penting bagi Kabupaten Jombang, Terapi Fraksi Gerindra berpesan bila sudah jadi nanti Bupati dan Wakil Bupati Jombang harus melakukan pelayanan kepada masyarakat Jombang dengan cepat dan efisien, tutur Makin Abbas.

Ahmad Tohari, jubir Partai PKS Perindo mengatakan, setelah melakukan rapat dengan semua anggota Fraksi PKS Perindo dapat menerima dan menyetujui Raperda pembentukan dana cadangan menjadi Perda Kabupaten Jombang.

PAN Restorasi jubir Ahmad Saichu mengatakan, Fraksi partai PAN Restorasi menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Jombang tentang Raperda pembentukan dana cadangan, kalau itu baik untuk dicadangkan maka itu kita serahkan sepenuhnya kepada saudara Bupati Jombang, dengan catatan, Bupati mampu melayani masyarakat secara maksimal, SDM harus mampu dan siap melayani masyarakat Jombang, sebelum pembangunan
dibutuhkan suatu kajian yang matang. Karena berhubungan dengan kondisi internal dan eksternal, tukas Saichu.

PKB jubir Muhaimin, menyampaikan dengan apa yang sudah dijawab oleh Bupati Jombang beberapa waktu yang lalu Fraksi PKB dapat menerima dan menyetujui untuk menjadi Perda pembentukan dana cadangan, tuturya.

Fraksi PPP, jubir Afiril Aflah mengatakan Fraksi PPP mengucapkan selamat kepada saudara Bupati Jombang yang telah menerima penghargaan Kabupaten Jombang peduli HAM, PPP dengan tulus ikhlas dapat menerima Raperda menjadi Perda pembentukan dana cadangan untuk pembangunan mall pelayanan publik di Kabupaten Jombang. Semoga setelah selesai mall pelayanan publik Jombang bermanfaat bagi Jombang, pungkasnya.

Dengan demikian Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang dan Bupati melakukannya penandatanganan persetujuan Raperda pembentukan dana cadangan menjadi Perda Kabupaten Jombang tentang pembentukan dana cadangan pembangunan mall pelayanan publik yang besarnya mencapai 100 miliar. (Wots Sp).

Tidak ada komentar