Pemuda Kuli Bangunan Asal Pundong Ditangkap Satuan Reskrim Polsek Perak
Jombang SARANAPOS. COM,
Pemberantasan terhadap peredaran narkoba terus, dilakukan oleh jajaran Polres Jombang. Seperti yang dilakukan oleh Polsek Perak, berdasarkan laporan dari masyarakat Nomor LP/A/34/XII/RES.4.3/2019/JATIM/RES.JBG/SEK.PRK Tanggal 10/12/ 2019, telah melakukan penangkapan terhadap pemuda bernama HISAM bin Suparlan asal dusun Tempuran Desa Pundong Diwek yang telah mengedarkan narkoba jenis pil Koplo.
Penangkapan dilakukan pada hari selasa 10/12/2019, sekira jam 20.00 wib
Di dusun Tempuran Desa Pundong Kecamatan Diwek Jombang.
Menurut keterangan Kapolsek Perak,
HISAM Bin SUPARLAN (alm)
lahir di Jombang, 08 juli 1989 (Umur 30 tahun), Laki-laki,
kuli bangunan
Agama Islam alamat Tempuran Rt /Rw. 001/010 Desa Pundong Kecamatan Diwek Jombang, sudah menjadi incaran petugas, tutur AKP. Untung Sugiarto SH.
Pasal yang dilanggar adalah diduga tersangka dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin dan alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ungkapnya.
Kronologi penangkapan tersangka,
Pada hari selasa Tanggal 10 desember 2019, sekira jam 20.30 wib, di depan warung kopi yang tutup di desa Sembung kecamatan Perak Jombang, Unit Reskrim Polsek Perak mendapati seseorang yang mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan dan mengaku bernama ARDI Alias BELONG alamat Desa Pager wojo Kecamatan PerakJombang, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan 18 (delapan belas) butir pil dobel L. Setelah dilakukan pengembangan aparat polisi berhasil menangkap tersangka HISAM bin SUPARLAN. Kemudian tersangaka beserta barang bukti dibawa ke polsek Perak guna penyidikan lebih lanjut, pungkas AKP. Untung Sugiarto SH. (Wots Sp).
Tidak ada komentar