Breaking News

Dari Hasil Pengembangan Kasus Polsek Perak Berhasil Menangkap Pengedar Pil Koplo Lagi



Jombang SARANAPOS. COM, Wilayah pedesaan di Kabupaten Jombang menjadi sasaran empuk bagi para pengedar Pil dobel L atau pil Koplo. Para pengedar dengan sengaja mengedarkan pil gila ini kepada generasi muda, terutama para pelajar mulai SMP dan SMA.
Seperti yang terjadi di wilayah kerja Polsek Perak Kabupaten Jombang. Seorang pemuda bernama Eko Wahyudi alias Kunting ditangkap Satreskrim Polsek Perak karena kedapatan mengedarkan pil Koplo.

Dasar penangkapan adalah laporan masyarakat nomor : LP.A / 35/ XII/RES 4.3./2019/JATIM/RES JBG/SEK PRK tanggal 11/12/ 2019.
Menurut penjelasan Kapolsek Perak, penangkapan tersangka dilakukan
pada hari Selasa tanggal 10/12/ 2019 sekira jam 19.30 Wib.
Tersangka ditangkap Satreskrim Polsek Perak di sebuah rumah yang berada di dusun/Desa Balong besuk  kecamatan Diwek  Jombang, tutur AKP. Untung Sugiarto SH.

Tersangka Eko Wahyudi disangka melanggar pasal,
Mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil jenis dobel L  tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ungkap Kapolsek.

Saat penangkapan Satreskrim Polsek Perak berhasil mengamankan barang bukti, 1 (plastik )  yang berisikan 871  butir pil doble L, uang tunai sebesar Rp. 275.000,
1 buah dosbook hp smartfreend (tempat menyimpan pil ) Koplo, 1(satu) buah Hp merk  oppo A71 warna putih dengan nomor perdana 0857 0655 4862 sebagai sarana komunikasi, dan 1(satu) pak plastik klip, ujar AKP. Untung Sugiarto SH.

Sedangkan kronologi penangkapan menurut Kapolsek,
Pada hari selasa tanggal 10/12/ 2019 , sekira Jam 22.00 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek perak berhasil menangkap tersangka HISAM Bin SUPARLAN karena mengedarkan pil dobel L tanpa ijin. Dari penangkapan tersebut langsung dikembangkan dan diketahui bahwa dirinya mendapat pil dobel L dari EKO WAHYUDI Alias KUNTING, dari keterangan  tersebut langsung dilakukan pengembangan. Sekitar jam 01.00 wib anggota Satreskrim Polsek Perak berhasil menangkap tersangka EKO WAHYUDI Alias KUNTING dan diamankan barang bukti berupa  (plastik )  yang berisikan 871  butir pil doble L, uang tunai sebesar Rp. 275.000, 1 buah dosbook hp smartfreend (tempat menyimpan pil ),1(satu) buah Hp merk  oppo A71 warna putih dengan nomor perdana 0857 0655 4862 sebagai sarana komunikasi, 1(satu) pak plastik klip yang masing-masing berisikan 9 butir pil dobel L dan Hp vivo sebagai sarana komunikasi. selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Perak guna proses lebih lanjut, pungkas AKP. Untung Sugiarto SH. (Wots Sp).

Tidak ada komentar