Kajari Jombang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Yang Kasusnya Sudah Inkrah
Jombang SARANAPOS. COM,
Kembali Kepala Kejaksaan Negeri Jombang memusnahkan Barang bukti narkoba yang kasusnya sudah diputus okeh Hakim. Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut disaksikan oleh Kasatreskoba Polres Jombang AKP. Moch. Mukid SH, Tokoh masyarakat Gus Ifud, perwakilan pengadilan negeri Kari Mulyatim SH dan perwakilan Lapas Arif Wahyudi SH serta para Kasi dilingkup Kejaksaan Negeri Jombang.
Dalam amanatnya Kajari Jombang mengatakan, alhamdulillah hari ini kita musnahkan barang bukti narkoba dari kasus yang sudah diputus oleh Hakim. Sesuai data barang bukti yang dimusnahkan pil koplo 120.242 butir, sabu 305,78 gram, ekstasi 96 butir 35 gram, alat hisab 1 dos dan HP 1 dos. Ini merupakan hasil kerja Satuan resnarkoba Polres Jombang, kata Kajari Jombang.
Kepada anggota Kejaksaan Negeri Jombang jangan sekali-kali sentuh narkoba karena kalau sudah menyentuh pasti ingin memakainya, tegas Kajari Jombang Syafiruddin SH MH.
Dari barang bukti tersebut dengan tersangka 60 orang kasus Narkotika, dan 61 orang kasus pil Koplo, tutur Kajari.
Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kajari Jombang Syafiruddin SH MH didampingi oleh Ka satreskoba AKP. Mukid SH, Wakil dari PN Jombang Kari Mulyatim SH, Gus Ifud, Kasi dan perwakilan Wartawan Bung BK (Suyono).
Kepada media Kajari menyampaikan, sudah menjadi kegiatan rutin setelah kasus diputus oleh hakim atau inkrah maka kewajiban saya disaksikan oleh tokoh masyarakat, Polres, PN dan Tokoh Agama untuk memusnahkan barang bukti dimaksud.
Dan hari ini yang kita musnahkan lebih dari 1 Milyar, yang terbesar nilainya adalah sabu sabu yaitu sekitar Rp. 611.560.000,- ungkap Kajari Syafiruddin SH MH.
Kajari berpesan kepada masyarakat jangan sekali- kali menyentuh narkoba, karena dengan menyentuh pasti ingin mencobanya, terutama kepada anggota dan karyawan Kejari Jombang jangan sampai terlibat menggunakan Narkoba, pungkasnya.
(Wots Sp).
Tidak ada komentar