Satreskoba Tangkap Lagi Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Desa Johowinong
Hanya berselang 1 jam Satreskoba Polres Jombang berhasil menangkap lagi pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Seorang yang usaha Rosokan di Desa Johowinong Kecamatan Mojoagung Jombang bernama Tatang Setiawan (28th) ditangkap Satreskoba, tersangka ditangkap 1 jam setelah 3 orang di Desa tersebut ditangkap Satreskoba Polres Jombang pada Selasa 18/11/2019.
Berdasarkan keterangan Kasatreskoba, TATANG SETIAWAN
lahir di Jombang, 04 Juli 1991 (28th)
Pekerjaan Usaha Rosokan, Laki-laki
Islam, Kewarganegaraan : Indonesia/Jawa
Alamat sesuai KTP Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung Jombang, kita tangkap atas pengembangan kasus terdahulu, ungkap AKP. Moch. Mukid SH.
Pasal yang dilanggar,
Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki atau menguasai dan atau sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, tuturnya.
Dari tersangka disita barang bukti,
1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,40gr),
1 (buah) botol bekas yg sudah terakit sebagai alat hisab sabu (bong),
1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam berikut simcardnya, ujar Kasatreskoba.
Tersangka ditangkap, merupakan pengembangan jaringan terdahulu kemudian dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tim Satreskoba sesuai perintah Kapolres akan proaktif untuk melakukan action di lapangan, siap berantas Narkoba, pungkasnya.
(Wots Sp).
Tidak ada komentar