Breaking News

Pengusaha Rosokan Dan Buruhnya Serta Sopir Harus menghuni Hotel Prodeo


Jombang SARANAPOS. COM,
Daya tarik Narkoba jenis sabu memang begitu menggoda, terbukti seorang pengusaha Rosokan dan buruhnya terlibat peredaran Sabu sabu.
Satuan Reskoba Polres Jombang berhasil menangkap 3 orang sekaligus yaitu Anas Alayufi alias Ableh (32 th) buruh Rosokan, David Auliya Rahman (29th) Sopir dan Moch. Arifin alias Jembit (34th) pengusaha Rosokan.

Menurut penjelasan dari Kasatreskoba, Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Satreskoba Polres Jombang pada Selasa 19/11/2019 sekitar jam 06.00 wib di Desa Johowinong Kecamatan Mojoagung Jombang.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya ternyata pemakai dan pengedar Sabu, tuturnya.

Dari ketiga tersangka, MOCH. ARIFIN Alias JEMBIT, lahir di
Mojokerto, 05 Mei 1985 (34th)
Pekerjaan  Usaha rosokan, Laki-laki
Alamat sesuai KTP Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dan bersamaan ditangkap di Desa Johowinong Mojoagung, ujar Moh. Mukid SH.

Ketiga tersangka diduga melanggar pasal,  Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki atau menguasai dan atau sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, tegas Kasatreskoba.

Dalam penangkapan ini Satreskoba mengamankan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bungkus bekas rokok LA berisi 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (2,50gr), 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (2,01gr), 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) linting plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (0,22gr), (0,21gr), (0,20gr), (0,20gr), (0,20gr), 1 (satu) pack plastik klip kosong, jumlah berat kotor sabu keseluruhan (5,54gr),
3 (tiga) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai,  2 (dua) buah korek api warna kuning dan merah sebagai kompor,  1 (buah) botol bekas yg sudah terakit sebagai alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah botol bekas yg sudah terakit sebagai alat hisab sabu (bong),
1 (satu) buah timbangan digital warna silver,
Uang tunai sebesar Rp. 1.470.000,-,
3 (tiga) buah HP merk Oppo warna hitam, HP Nokia warna merah muda, dan HP Evercross warna putih masing-masing berikut simcardnya, ungkap AKP. Moch. Mukid SH.

Lebih lanjut Kasatreskoba mengatakan,
Tersangka merupakan pengembangan jaringan, kemudian dilakukan penangkapan  berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dengan memeriksa saksi, tersangka dan mengirim BB ke labfor cabang Polda Jatim, pungkas AKP. Moch. Mukid SH sang Pencipta lagu Tobat ini. (Wots Sp).

Tidak ada komentar