Resmob II Tangkap Pencuri Laptop Dan Printer Percetakan Di Denanyar Jombang
Unit RESMOB II Sat reskrim Polres Jombang pada hari Jum at, 25/10/ 2019 sekira pukul 23.00 Wib di dusun Nglerep Desa Kwaron Kecamatan Diwek Jombang telah, mengamankan seseorang yang di duga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.
Dasar penangkapan adalah laporan polisi nomor LPB/49/X/RES.1.11/2019/JATIM/RES JMG/SEK JMG, tanggal 25 Oktober 2019.
Kejadian tersebut
Diketahui hari Jum'at 25 Oktober 2019 pukul 07.00 Wib dalam rumah Jalan Laksda Adi Sucipto no.39 Desa Denanyar Kec/Kab. Jombang
Pelapor adalah
MOHAMMAD EFENDI, laki-laki, Jombang 07 Desember 1986, Karyawan swasta tinnggal di Jalan Laksda Adi Sucipto RT/RE 001/002 Desa Denanyar Kec/Kab. Jombang.
Menurut keterangan Kasat reskrim Polres Jombang AKP. Azi Prataz Guspitu, Resmob II telah menangkap seorang pria bernama
SAIFUL KHUSAINI Bin KARWAN (alm), 21 September 1970, pekerjaan Swasta, alamat dusun Ploso genuk desa Ploso kecamatan
Perak Jombang, tuturnya.
Kronologis kejadian nya adalah pada hari Jum at, 25 Oktober 2019 sekitar pukul 07.00 wib di dalam rumah percetakan LILA Jl. Laksda adi sucipto rt/rw. 001/002 ds. Denanyar Kec/Kab. Jombang Kab. Jombang di duga terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berawal karyawan MOHAMMAD EFENDI datang dan bekerja di percetakan untuk mengecat tembok, dengan membuka pintu masuk percetakan, ketika masuk ke dalam ruang tempat mesin percetakan, karyawan ini melihat mesin percetakan sudah tidak ada di tempatnya. Setelah di cari di dalam ruangan ternyata ada penutup mesin percetakan tersebut juga hilang, serta satu buah lap top merk ACCER beserta printernya merk EPSON yang ada di meja juga tidak ada di tempat atau hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 30.000.000. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang guna proses lebih lanjut, ujar Azi Prataz.
Menindak lanjuti laporan tentang pencurian tersebut anggota Resmob unit II Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dusun Nglerep Desa Kwaron Kecamatan Diwek Jombang dan pada hari jum'at 25 Oktober jam 23 .00 wib anggota Resmob Polres Jombang unit II berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan pulang ke rumah dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut, kata Kasat reskrim.
-1 (satu) unit mesin cetak off set (mesin cetak toko) type 820,
1 (satu) unit printer merk Epson type L120, 1 (satu) unit Lap top merk Accer 14", tuturnya.
Tersangka melanggar
363 KUHP, pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, kata Azi Prataz Kasat reskrim yang masih lajang.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di TKP tersebut wilayah hukum Polres Jombang.
Petugas langsung menahan dan
Mengamankan tersangka,
Petugas juga mengamankan barang bukti dan Memintai keterangan para saksi serta melengkapi pemberkasan dan
Melakukan pengembangan di TKP lainnya, pungkas AKP. Azi Prataz Guspitu. (Wots Sp).
Tidak ada komentar