Unit Reskrim Polsek Peterongan Polres Jombang Ungkap Peredaran Narkoba
Jombang saranapos.com peredaran Narkoba yang semakin Marak Di Kabupaten Jombang, Unit Reskrim Polsek Peterongan Polres Jombang berhasil Ungkap Peredaran Barkoba Jenis Pil Double L
Seorang warga Faisal Khanani (24Th) beralamat Dusun/Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, terpaksa diamankan satuan Unit Reskrim Polsek Peterongan karena terbukti mengedarkan Obat terlarang tanpa ijin yaitu jenis Pil Double L Sabtu 29/09/19 sekira pukul 19.30 Wib
Awalmula Tersangka Faisal Khanani menjual Pil Dobel L kepada Novi 20 butir seharga Rp 50000, di Jalan Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, sebelumnya tersangka sudah menjadi TO Polsek Peterongan setelah tau tersangka mau melakukan transaksi Anggota Unit Reskrim Polsek Peterongan langsung mendekat dan meringkus tersangka
Kapolsek Peterongan AKP Sugianto membenarkan adanya penangkapan tersangka Faisal di daerah Desa Ngumpul dengan barang bukti satu klip plastik berisi 20 butir yang dibungkus Rokok, Uang sebesar Rp 50000, dan satu HP merk Xiomi* ungkap Kapolsek
Sekarang tersangkah masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Peterongan Polres Jombang, dan tersangka dijerat pasal 196 UURI No 36 tahun 2009*(Kayi)
Editor Fatur
Tidak ada komentar