Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jonbang Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Pil
Jombang saranapos.com peredaran Narkoba diWilayah Kabupaten Jombang kian marak, petugas kepolisian bekerja keras untuk memerangi peredaran Narkoba, Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang Minggu Malam 22/09/19 berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba Jenis Pil
Seorang pengedar yang bernama Nur Hidayat (20Th) yang beralamat Dusun Krenggan RT 002/002 Desa Kauman Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek lantaran kedapatan membawa Obat Pil Double L tanpa ijin sebanyak 32 butir
Awalmula Minggu malam sekira pukul 20.00 Wib disebuah warung kopi yang berada di lokasi Parkir area Makam Gus Dur, Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek mencurigai seorang Perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan
Saat dilakukan penangkapan dia mengaku bernama Novi, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan berupa gulungan kertas rokok yang disimpan didalam bungkusan rokok Grendel
Setelah diperiksa ternyata isinya Pil double L sebanyak 32 butir, dan Novi mengaku bahwa Pil tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Nur Hidayat dan Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek melakukan penangkapan
Kapolsek Diwek AKP Ach Choiruddin SH, membenarkan penangkapan warga Kecamatan Ngoro, pengedar Narkoba Jenis Pil Double L, disebuah Warung kopi area Parkir Makam Gusdur
Tersangka sekarang diamankan di ruang Unit Reskrim bersama barang buktinya satu plastik berisi 32 butir Pil Double L, satu bekas bungkus rokok merk Grendel, satu buah HP merk Xiomi* ungkap Kapolsek
Tersangka yang melanggar Pasal 196 UURI No, 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan mungkin adanya tersangka lain ( ftr Sp)
Editor Fatur
Tidak ada komentar