Gelapkan Motor Inventaris Kantor Karyawan Koperasi Dilaporkan Ke Polisi
Jombang saranapoa.com seoarng karyawan sebuah Koperasi di Jombang dilaporkan ke Polsek Diwek Polres Jombang, karena telah menggadaikan kendaraan Inventaris milik Kantor
Karyawan Koperasi yang bernama Jemi Hadi P (41th) bertempat tinggal Dusun Cangkring RT 001/004 Desa Cangkring randu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, yang sudah bekerja kurang lebih Satu Tahun di Koperasi Manggala Karya dalam menjalankan tugasnya untuk mencari naabah diberi inventaris sebuah kendaraan motor
Kendaraan Motor yang diberikan untuk inventaris Kepada Jemi Hadi P, Honda Supra X 125:CC, dengan No Polisi S 2572 XN, namun pada akhir akhir ini Jemi Hadi P, bekerja tidak pernah membawa Kendaraan tersebut dan saat ditanya selalu beralasan
Moh Toha (48th) selaku pemilik KSP Manggala Raya yang beralamat di Dusun Dempok Desa Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, merasa curiga dan menanyakan keberadaan Kendaraan terhadap Jemi, dan akhirnya mengakui kalau kendaraan tersebut telah digadaikan kepada seseorang di Kecamatan Perak
Lantas pemilik Koperasi Manggala Raya yang didampingi Dua karyawannya sebagai saksi melaporkan kejadian tentang adanya penggelapan inventaris Kendaraan ke Polsek Diwek Polres Jombang dan akhirnya Polsek Diwek melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk dimintai keterangannya
Kapolsek Diwek AKP Achmad Choiruddin SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangjapan pelaku penggelapan nventaris kantor Koperasi berupa kendaraan motor
Kendaraannya Honda Supra X 125 CC yang digadaikan sebesar Rp 3000000, kepada saudara takim, Pelaku sudah kami tahan bersama alat bukti untuk menjalani pemeriksaan * ungkap Kapolsek ( Kayi Sp)
Editor Fatur
Tidak ada komentar