Breaking News

Warga Dusun Sidodadi Protes Atas Pencemaran Lingkungan Usaha Pengolahan Accu Bekas



Jombang SARANAPOS. COM,
FORKOPIMCA Bandarkedungmulyo menindak  lanjuti surat  pengaduan dari masyarakat dusun Sidodadi Desa Brangkal pada        8/7/ 2019, tentang adanya UD. Bangkit Jaya milik M. Miftahul Munir bergerak dibidang usaha limbah  accu bekas yg dibakar berlokasi di Dusun Ponggok Desa Banjarsari Kecamatan Bandarkedungmulyo yang mengakibatkan warga sekitar lokasi sesak nafas karena bau menyengat dan munculnya  asap disertai partikel butiran serbuk halus yang berasal dari proses pembakaran accu bekas itu.
Atas dasar laporan warga tersebut Forkopimca Bandarkedungmulyo
Pada  Selasa 9/7/2019 pukul 08.00 wib  memanggil pemilik usaha M. Miftakhul Munir ke kantor kecamatan Bandarkefungmulyo untuk meng- konfirmasi adanya pengaduan masyarakat tersebut dan pemilik usaha sanggup pengolahan Accu bekas M. Miftahul Munir sepakat untuk memberhentikan aktivitas usaha pembakaran accu.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019 jam 09.00 wib di rumah Sdri. Yuliati selaku Kasun Dusun Sidodadi Ds. Brangkal Kecamatan Bandarkedungmulyo telah dilaksanakan Mediasi adanya dugaan aktifitas pengolahan limbah B3 berupa accu bekas milik M. Miftahul Munir warga Dsn. Ponggok Desa  Banjarsari, yang dihadiri oleh sekitar 25 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain,
Camat Bandar kedungmulyo Mahmudi MSi,
Kapolsek Bandar,
Kasi Trantib  Bandar,
Kades brangkal,
Perangkat desa brangkal, Masyarakat Desa Brangkal yang terdampak 15 orang, Haji Kamdi ketua Rw. Dusun Sidodadi Desa Brangkal.
"Dalam kegiatan rapat tersebut menyimpulkan, bahwa usaha pengolahan accu bekas tersebut harus ditutup karena telah mencemari lingkungan, dan dari hasil kesepakatan pemilik dengan warga sekitar yang terdampak yang difasilitasi oleh Camat, Kapolsek, dan Danramil Bandarkedungmulyo serta Kepala Desa setempat M. Miftahul Munir harus menutup usaha pengolahan Accu bekas, tutur  Camat Bandar Mahmudi MSi.
Selanjutnya kepada M. Miftahul Munir harus membuat Surat Pernyataan bahwa usaha pengolahan Accu bekas tersebut untuk di tutup dengan saksi warga masyarakat terdampak dan diketahui oleh Desa dan Forkopimca Bandarkedungmulyo Jombang.
Kemudian pada pukul 10.20 wib dilanjutkan penutupan dengan  menyegel tempat tersebut yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Jombang dipimpin Kabid penindakan  Wiko disaksikan Forkopimca Bandar, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Jombang, Kades Brangkal dan Kaur Kesra Desa Banjarsari, lokasi pabrik di Dusun Ponggok Desa Banjarsari. (Wots Sp).

Tidak ada komentar