Breaking News

Dua Komplotan Jambret Berhasil Dibekuk RESMOB II dan IV Polres Jombang



Jombang SARANAPOS. COM,
Kembali satuan RESMOB II dan IV?Polres Jombang berhasil membekuk komplotan jambret yang sering beroperasi di kawasan  kecamatan Perak dan Gudo Jombang.
Hal tersebut terjadi pada Kamis 11 Juli 2019 sekira jam 20.00 Wib di Dusun/Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang Resmob II dan Resmob IV Polres Jombang telah mengamankan seseorang yang di duga melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret).
Dasar dari penangkapan tersangka adalah laporan Polisi nomor:
LPB/18/V/2019/RES.18/JATIM/RES JBG/SEK PERAK, tanggal 24 Mei 2019.
Penjambretan dilakukan tersangka pada hari
Jum'at  24 Mei 2019 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Pelapornya adalah
ELISA DEWI FITRIANI, Perempuan pekerjaan Karyawan Swasta, 19 tahunbAlamat Dusun/Desa  Perak Rt 03 Rw 04, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Tersangkanya 1 adalah
APRIANTO WASIKIN BIN SUPRI, Laki-laki, Jombang 05 April 1995, swasta, Alamat Dusun/Desa  Sumberagung Rt 01 Rw 02, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Tersangka 2 (dua) DIDIK HARIADI bin JUWARI, Laki-laki, Jombang 01 Juli 1996, swasta  alamat Dusun/Desa Sumberagung Rt 02 Rw 01 Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.
Cara operasinya tersangkamengen darai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tahun 2015 Nopol : S-4997-ZW, kemudian berkeliling seputaran jalan-jalan di dalam Kota Jombang wilayah Kecamatan Gudo dan wilayah Kecamatan Perak, untuk mencari sasaran/mangsa dan saat ada korban yang lengah menggunakan HP sambil berkendara maka tersangka langsung mengambil HP korban seketika itu juga kemudian tersangka lari dengan menggunakan motornya dengan kecepatan tinggi, selanjutnya tersangka menjual HP hasil jambret tersebut.
Kronologis kejadian,
pada hari Jum'at, 24 Mei 2019 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Raya Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, korban/pelapor mengendarai sepeda motor dari arah timur  kebarat sesampai di TKP tiba-tiba dipepet 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor lalu mengambil 1 (satu) buah HP OPPO A3S yang dipegang pelapor, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke SPKT Polsek Perak guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tutur Azi Pratas Guspitu.
Menindak lanjuti laporan korban tentang adanya peristiwa pencurian (JAMBRET) tersebut anggota resmob unit II dan IV Polres Jombang melakukan penyelidikan yang akurat dan ketika mengetahui keberadaan pelaku APRIANTO WASIKIN BIN SUPRI, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekira jam 20.00 wib pelaku dapat ditangkap di  rumahnya alamat Dusun Sumberagung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang dan ketika di interogasi petugas tersangka mengakui perbuatannya bahwa pelaku benar telah melakukan pencurian (JAMBRET) terhadap korban di jalan raya Dusun /Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang dan berhasil mengambil 1 buah HP OPPO type A3S warna Merah dg nomor Imei 1 :862326044392799, Imei 2 :862326044392781, Tersangka dalam melakukan Tindak pidana pencurian (jambret) bersama dengan temannya yg bernama MIRZA, 24 th, alamat Desa Kepuh kajang, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang(DPO) dan juga mengakui melakukan di beberapa TKP pencurian (jambret) di wilayah hukum polres Jombang antara lain,
Berdasar laporan LPB/23/VII/RES.1.8/2019/JATIM/RES JBG/SEK PERAK, tanggal 10 Juli 2019, Pencurian (Jambret) pasal 363 KUHP, Pada hari Rabu tgl 10 Juli 2019 sekira pukul 20.30 wib TKP Jalan Raya perak (depan bulog perak) Desa Sembung,  Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, melakukan pencurian bersama temannya yg bernama RIZAL PRATAMA BIN ROBIYAN, Jombang 01-12-2001, Laki-laki 17 Tahun,alamat Dusun Jayah Rt 01 Rw 07, Desa  Barong sawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang (sudah diamankan)
Berdasar LPB/253/VII/RES.1.8/2019/JATIM/RES JBG, tanggal 11 Juli 2019, Pencurian (Jambret) pasal 363 KUHP, Pada hari Rabu tgl 26 Juni 2019 sekira pukul 19.00 wib TKP Jalan Raya Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, melakukan pencurian bersama temannya yg bernama RIZKI alias KUCING, Laki-laki, 19 Tahun, alamat Dusun Borejo, Desa Kajangan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang (DPO)
Selain berdasarkan Laporan Polisi diatas tersangka juga mengakui melakukan pencurian (Jambret) sebanyak, 3 (tiga) kali di wilayah Kecamatan Gudo pada bulan Mei th 2019, 1 (satu) kali di wilayah Kecamatan Megaluh sekira Bulan April 2019, 1(satu) kali di sebelah barat Kampus STKIP Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang sekira bulan April 2019, 2 (dua) kali di wilayah Kecamatan Kunjang Kediri pada bulan Mei 2019, 1 (satu) kali di Jalan raya Desa Mojosongo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang sekira bulan Mei 2019,  Kasatreskrim Polres Jombang.
Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut.
Dari penangkapan tersangka Polisi mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol S-4997-ZW warna hitam, th 2015 yang dipakai sebagai sarana, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R warna putih tahun 2016 tanpa Nopol, Noka: MH1KC9118GK052822, Nosin: KC91E1049108,
1 (satu) buah HP Merk OPPO type A3S warna Merah,  Imei1: 862326044392799
Imei2: 862326044392781
Pasal yang disangkakan adalah
Pencurian dengan kekerasan yang di maksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara, ungkap Azi Guspitu.
Petugas Reskrim juga melakukan pengejaran terhadap para DPO yang sudah kita ketahui keberadaannya, pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Azi Pratas Guspitu.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar