Breaking News

Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2019 Telah Di Tanda Tangani Bupati, Tahapan Pilkades Jombang Dimulai.



Jombang SARANAPOS. COM,
Sosialisasi tentang Peraturan Bupati Jombang nomor 25 tahun 2019 sudah di mulai, artinya tahapan Pilkades akan segera dimulai.
Sosialisasi Perbub nomor 25 tahun 2019 dilaksanakan pada Rabu 23/7/2019.
Bupati Jombang Hj. Munjidah Wahab menjelaskan bahwa, Perbub nomor 25 tahun 2019 ini adalah tentang tata cara pelaksanaan dan tahapan Pilkades telah melalui proses yang sangat matang dan teliti. Di dalam Perbub ini berisi tentang aturan- aturan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019,tutur Bupati.
Perbub ini dibuat sesuai dengan keputusan Mendagri yang didalamnya mengatur tentang persyaratan untuk maju sebagai Kepala Desa, ungkap Bupati Jombang.
Untuk itu saya mohon kepada semua peserta yang mengikuti sosialisasi yang kurang paham segera bertanya agar nanti tidak terjadi kesulitan saat melaksanakan tugas dan perannya dalam Pilkades, tutur Bupati Jombang.
Selain itu kepada semua panitia Pilkades tidak membuat kesalahan pahaman yang menimbulkan permasalahan dan keresahan di dalam pelaksanaan Pilkades, tambah Bupati Jombang.
Sedangkan anggota BPD yang maju sebagai Kepala Desa harus mengundurkan diri dari BPD, tegas Hj. Munjidah Wahab.
Kegiatan sosialisasi Perbub nomor 25/2019 diikuti oleh Camat dan ketua BPD se Kabupaten Jombang yang akan melakukan Pilkades serentak pada bulan Nopember 2019.
Dan yang akan melaksanakan Pilkades serentak di Kabupaten Jombang adalah sebanyak 287 Desa.
Untuk itu kepada BPD se Kabupaten Jombang segera melaksanakan tahapan Pilkades demi suksesnya Pilkades serentak ini, pungkas Bupati Jombang. (Wots Sp).

Tidak ada komentar