Pemdes Banyuarang Jombang Segera Isi Kekosongan Perangkat
Jombang, saranapos.com mengacu pada Peraturan Bupati No 18 tahun 2019 kekosongan perangkat Desa di Pemdes Banyuarang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang segera di isi, pada bulan Juni 2019
Ada dua posisi Perangkat Desa yang harus di isi yaitu Kepala Dusun Sunberagung yang sudah habis masa tugasnya, dan Kepala Dusun Banyuarang yang mengundurkan diri dari jabatannya lantaran tersangkut kasus asusila
Demi kelancaran roda Pemerintahan Desa untuk melayani Masyarakat maka Pemdes Banyuarang segera mengisi Kekosongan perangkat tersebut, melalui tahapan, seleksi maupun tes yang sudah ditentukan oleh Pemkab Jombang
Kades Banyuarang Ahmad Ansori Wijaya mengatakan benar Pemdes Banyuarang sudah membuka lowongan Perangkat Desa untuk mengisi kekosongan
Ada dua Perangkat yang harus di isi semua posisi Kepala Dusun, sudah ada 5 warga Desa Banyuarang yang sudah mendaftar dan semua berkas sudah dikirim ke Kabupaten untuk persiapan seleksi nanti* ungkap Kades
Disaat Kades Banyuarang di singgung mengenai pemberitaan media, tentang pemberhentian Kepala Dusun Banyuarang Ahmad Faiz yang tidak prosedural, Kades mengatakan dasar dari surat pemberhentian Perangkatnya mengacu pada surat pengunduran diri saudara Ahmad Faiz pada tanggal 06 Maret 2019 dan itu ada bukti yang ditulis sendiri oleh Faiz
Surat pemberhentian yang di terbitkan Pemdes Banyuarang sudah dikaji dan dimusyawarahkan bersama anggota BPD dan perwakilan tokoh masyarakat sebelum diterbitkan, dan itupun saudara Ahmad Faiz sudah menerima dengan legowo.
Kalau Ahmad Faiz mau mencabut surat pengunduran dirinya dengan alasan ada pembohongan atau paksaan silahkan menempuh jalur hukum ungkap Ansori Kades Banyuarang, karena surat pemberhentian tersebut sudah sah dan direkomendasi Camat Ngoro(putra Sp)
Tidak ada komentar