Breaking News

Kajari Jombang Pimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59 tahun 2019 Dan Melaksanakan Resepsi



Jombang SARANAPOS. COM, Puncak kegiatan peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke 59 ditutup oleh Kejaksaan Negeri Jombang dengan upacara dan resepsi di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang.
Upacara dan resepsi dilaksanakan pada Senin 22/7/2019.
Acara di hadiri oleh Kajari, para Kasi, semua Jaksa dan karyawan Kejari Jombang, serta dihadiri oleh Bank Jatim, BPJS Kesehatan dan Tenaga kerja, pimpinan Pabrik tebu Jombang Baru, pimpinan pabrik tebu Cukir, pimpinan pegadaian, para Jaksa yang sudah purna tugas dan undangan lainya.
Di depan kantor Kejaksaan Negeri Jombang terpampang karangan bunga dari Bupati Jombang, Wakil Bupati Jombang, Kapolres Jombang, Dandim 0814 Jombang, Dansat Radar Kabuh, Ketua Pengadilan Negeri Jombang, dan Kepala OPD yang ada di kabupaten Jombang.
Sebagai inspektur upacara Kajari Jombang menyampaikan amanat dari Jaksa Agung RI. q
Syafruddin SH MH mengatakan, Jaksa harus profesional dalam menjalankan tugas dengan menjalankan perintah harian Jaksa Agung Republik Indonesia yaitu :
1. Tingkatkan profesionalitas, kemampuan dan satuan sebagai bekal mengantisipasi, menangani dan memutuskan semua permasalahan dan tugas yang dihadapi.
2. Semangat solidaritas, mampu bekerja sama, berkoordinasi dan bersinergi, menegang teguh prinsip dan jati diri agar tetap dijaga dan dijunjung tinggi.
3. Tingkatkan keberanian dan kejujuran, menyadari kekurangan dan kesalahan diri disertai kepekaan, cepat melakukan langkah dan koreksi.
4. Kukuhkan jiwa korsa landasan utama kebersamaan insan Adhyaksa yang saling mendukung, menjaga dan menguatkan sebagai penopang eksistensi, kebanggaan, martabat dan harga diri profesi bagi tetap tegaknya institusi.
5. Persiapkan diri untuk mengabdi dan bekerja sepenuh hati demi kemajuan, keunggulan dan keutuhan Negeri.
Warga Kejaksaan yang terhormat akhirnya sebagai pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia saya ucapkan Selamat disertai Do'a dan ASA semoga segenap warga besar Korps Adhyaksa sepanjang perjalanan usia dalam memenuhi panggilan tugas dan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara selalu mendapatkan ridho dan limpahan rahmat dari Allah SWT Tuhan yang maha Esa,  pesan Jaksa Agung RI H. M. Prasetyo SH.
Selanjut ada 4  Jaksa dan 4 karyawan yang mendapatkan penganugerahan Satya lencana dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo karena telah mengabdi selama 10 tahun,  20 tahun dan 30 tahun yang yaitu Yoga Adyatma SH, Haning Arifah AMd,  menerima Satya lencana karya 10 tahun.
Ahmad Jaya Muhidin SH, Rahmad Gunawan SH, Roro Indrayanti, Anik SH, menerima Satya lencana karya 20 tahun, Ali Sugiono SH,  Sutomo SH menerima Satya lencana karya 30 tahun, Satya Lencana karya diserahkan langsung oleh Kajari Jombang kepada 3 perwakilan yaitu Yoga Adyatma SH, Ahmad Jaya SH dan Ali Sugiono SH.
Selesai Upacara Kajari didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun, Kasubag, Kasi BB dan Kasi Pidum melakukan Press conference di aula Kejari Jombang dengan menjelaskan kinerja selama 1 tahun.
Kajari Jombang menjelaskan kepada media, bahwa selama satu tahun kita sudah melakukan MoU dengan Bupati Jombang, BPN Jombang, BPJS Ketenagakerjaan, BAPPEDA Jombang, INSPEKTORAT Jombang, tutur Kajari.
Selain itu kita sudah menyelesaikan kasus korupsi KUR BRI dengan Terdakwa Siswo Iriana dan ada tersangka baru yaitu WSD yang sudah kita periksa beserta saksi-saksi, tutur Kajari Jombang.
Untuk kasus Dana Desa ada satu Desa yang melakukan penyimpangan yaitu proyek fiktif plensengan di desa Kepuh Mojo yang naik ke tahap penuntutan, dengan kerugian negara 278 juta, ujarnya.
Agar tidak terjadi penyimpangan pihak kejaksaan Negeri Jombang melakukan pendampingan agar tidak terjadi penyimpangan, dan kita juga bekerjasama dengan Inspektorat terkait pencegahan agar Dana desa tidak diselewengkan oleh aparatur pemerintahan Desa, tegas Syafiruddin SH MH.
Untuk Tindak pidana umum di jelaskan oleh Teddy Widodo SH, kurun waktu Januari sampai Juli 2019 kasus yang kita tangani sejumlah 345 perkara, yang di dominasi kasus Narkotika 75 perkara dan yang melanggar UU Kesehatan 114 perkara, tuturbTeddy Widodo SH.
Ada satu perkara Narkoba yang kita tuntut 14 tahun dan di putus hakim 12 tahun, kemudian terdakwa melakukan upaya hukum banding untuk itu perkara ini belum bisa di eksekusi.
Selain itu pada kurun waktu Januari sampai Juli 2019, untuk berkas yang dilimpahkan dari tahap I ke tahap II sejumlah 357 berkas yang sudah P21 yang mana berkas tersebut sudah kirim ke Pengadilan Negeri Jombang untuk di sidangkan, pungkas Teddy Widodo SH.
Untuk lelang barang bukti kendaraan kita berhasil mengumpulkan dana 98 juta rupiah, tutur Kajari Jombang.
 Setelah selesai Press conference Kajari melaksanakan resepsi peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 yang di hibur penyanyi Syarla Martisa asal Tembelang Jombang dengan menyanyikan Sholawat Nabi yang sangat memukau dan merasuk dalam hati sanubari.
Ibu Ketua IAD Jombang Ny. Syafruddin dan anggota sempat bernyanyi bersama dengan Syarla Martisa.
Selanjutnya Kajari Jombang melakukan ramah tamah dengan semua Jaksa, karyawan Kejari Jombang dan semua undangan yang hadir.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar