Cabuli Tetangga Sampai Hamil Seorang Pemuda Di Tangkap Polisi
Jombang SARANAPOS. COM,
Ini merupakan pelajaran bagi kita semua, jangan sampai habis manis sepah dibuang.
Kejadian ini menimpa seorang pemuda Dusun Kandangan Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan AMR, umur 32 tahun.
Setelah puas memperdaya seorang Gadis bernama ADRM, umur 20 tahun, Mahasiswa tetangga ARM sampai hamil.
Karena tidak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya, ARM dilaporkan oleh RUSDIANTO orang tua ADRM ke Polisi, dan akhirnya ARM diamankan PPA Satreskrim Polres Jombang.
Menurut penjelasan dari Kasat reskrim AKP. Azi Pratas Guspitu Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang pada hari Jum'at 5/7/2019 sekira jam 14.00 wib telah mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap perempuan yang belum dewasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara, tuturnya.
Penangkapan tersangka berdasarkan
Laporan Polisi nomor LPB/240/VII/RES.1.24./2019/JATIM/RES JBG, Tanggal 03 Juli 2019,tutur Azi.
Perbuatan Cabul itu terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2019 sekira pukul 20.00 Wib di rumah tersangka Dusun kandangan Rt. 02 Rw.01 Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. Modus tersangka ARM kepada korban adalah memberikan janji akan menikahi korban jika mau melakukan perbuatan cabul yakni berhubungan suami istri.
Kronologi kejadian
Berawal dari korban memberi les privat kepada adik tersangka di rumahnya tersangka, kemudian korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi oleh Tersangka agar, korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengannya, atas kejadian tersebut korban hamil dan tersangka tidak mau bertanggung jawab, kemudian kedua orang tua korban melaporkan tersangka ke Pihak Kepolisian.
Polisi dalam hal ini berhasil mengamankan
Barang Bukti,
Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian persetubuhan/pencabulan serta 2 buah Hp milik tersangka dan korban. Setelah berhasil menangkap tersangka ARM Polisi Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Melengkapi mindik,
Melakukan penyitaan barang bukti, pungkasnya Kasat reskrim AKP. Azi Pratas Guspitu.
(Wots Sp).
Tidak ada komentar